Jumat, 26 Juli 2024.
NGANJUK (majanews.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggenjot pembangunan guna mensukseskan tata kelola keindahan taman kota dan kemajuan daerah, namun dalam proses pengerjaan diduga tidak sesuai dengan amanah UU KIP no 14 tahun 2008, Republik Indonesia (RI).
Hasil yang dihimpun Redaksi media majanews.com dilokasi pekerjaan, pada Jumat (26/7/2024), tampak adanya suatu pekerjaan susulan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang telah dikerjakan dengan menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2024 hingga tembus ratusan juta rupiah.
Diketahui lahan pekerjaan lanjutan ruang terbuka hijau (RTH) tak lain adalah lahan lapangan sepak bola milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di Kecamatan Baron.
Disayangnya dalam pekerjaan RTH sesuai dengan papan nama tidak mengindahkan sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik (UU KIP no 14 tahun 2008 ). tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Lebih lanjut, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. pasalnya dalam papan informasi pekerjaan tidak mencantumkan batas waktu pelaksanaan yang ditentukan, selain itu juga tidak dicantum kan CV Konsultan.
Catatan fakta, pekerjaan proyek pembangunan taman RTH Baron telah dikerjakan penyedia jasa CV. Kurnia Jaya dengan anggaran sumber APBD Nganjuk T.A 2024 dengan nilai SPK Rp.695.953.538.00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta, Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).
Gunawan, Camat Kecamatan Baron Nganjuk saat di konfirmasi majanews.com dikantor kerjanya menjelaskan dan membenarkan, bahwa lahan pembangunan RTH tak lain adalah lahan lapangan sepak bola milik pemerintah daerah (Pemda) Nganjuk.
Saat disinggung apakah dalam pengerjaan pihak Dinas DLH maupun pihak penyedia jasa sudah melakukan pemberitahuan melalui surat pemberitahuan mulai kerja (SPMK) ke pihak Kecamatan Baron, Camat Baron menjelaskantidak ada pemberitahuan juga tidak apa apa.
“Kan dulu sebelum dikerjakan juga sudah melakukan sosialisasi,” ungkap katanya sembari tersipu malu, Jumat (26/7/2024).
Dihari yang sama, Subani, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk saat di konfirmasi majanews.com tentang adanya papan banner sebagai sumber informasi tentang tidak mencantumkan waktu pelaksanaan (masa kerja) hingga tak dicantumkannya CV. Konsultan melalui selular masangger pesan singkat what’sapp (WA) hanya membalas dengan singkat, “Oke siap dibenahi,” tulis jawab balas pejabat tersebut.(nyoto)








