PP Dacil Al-Akbar, Proses Bangun Pabrik Baru Diduga Tidak Berijin

PP Dacil Al-Akbar, Proses Bangun Pabrik Baru Diduga Tidak Berijin
Pabrik Baru Yang Sedang Dibangun, Diketahui Milik PP Dacil Grup, Ada Didusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto Jatim.

MOJOKERTO (majanews.com) – PP Dacil Al-Akbar yang ada diwilayah Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jatim, telah menjadi Sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga Kantor Berwenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dikarnakan adanya proses bangunan Pabrik Baru diduga tidak berijin.

Dalam pantauan majanews.com, PP Dacil Grup sebagai pelaku usaha yang harus menunaikan kewajibannya sebagai pelaku usaha yang baik belum tertunaikan. Diketahui, Belum lengkapnya berkas PP Dacil dalam pemberkasan untuk menuju ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi ironisnya, pemilik PP Dacil diketahui telah membangun pabrik baru tidak jauh dari Pabrik yang dimilikinya.

Kata Nafi’an, dibelakang tidak ada produksi atau pabrik seperti dituturkan awak media, Dibelakang itu gudang, untuk menyimpan minyak goreng sebagai kebutuhan pabrik krupuk. Pabrik itu juga milik Bapak Anam.

“itu yang disana (sebelah timur) juga bangun lagi belum selasai, semua milik Dacil Grup,” kata satpam PP Dacil disaat media ini berusaha konfirmasi awal, selasa (14/7/2020).

Hal senada juga dikatakan Humas PP Dacil disaat majanews.com akan diberi klarifikasi oleh Sekretaris Pemilik Pabrik beberapa hari yang lalu, “Iya mas itu juga milik Dacil, tapi saya tidak tau entah pabrik itu dibuat produksi apa,” kata Nurod kepada awak media, sabtu (18/7/2020).

Adanya Bangunaan Baru yang cukup luas dan besar, diketahui milik PP Dacil Al-Akbar, Abdulloh Muhtar S.Sos.M.M, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tidak tahu menahu soal itu.

Kantor Induk PP Dacil Al-Akbar.

“Disaat pihak PP Dacil ke kantor itu mengurus dua ijin, Pabrik krupuk, dan Plastik, dan itupun masih proses UPL-PKL, untuk yang baru ini tidak tahu saya,” jelasnya saat ditemui dikantor, selasa (21/7/2020).

Muhtar juga menggaris bawahi tentang kebenaran mekanisme yang ada, “intinya, belum ada IMB tidak boleh membangun bangunan atau mendirikan bangunan pabrik,” jelas Kepala Dinas itu.

Muhtar juga sangat berterima kasih kepada media ini telah memberi informasi hal tersebut, “Kami akan Kesana untuk cek lapangan, mungkin minggu depan akan kita turunkan tim kesana,” tegas dia.

Ditempat terpisah, Abdul Mukhit Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi Dan Ketidakadilan (GAKK) menyikapi prilaku PP Dacil Sebagai pelaku usaha yang disinyalir mengabaikan peraturan atau mekanisme yang ditentukan Pemerintah.

“Seharusnya Pemilik PP Dacil itu paham tentang kewajiban mendirikan bangunan, la ini kok mekanisme tidak diaplikasikan dengan baik, apa ini disengaja?,” jelas Aktifis 98 itu saat ditemui awak media, Rabu (22/7/2020).

Masih kata pentolan LSM tersebut, dirinya akan mempelajari prilaku pemilik PP Dacil yang disinyalir kuat ada unsur kesengajaan tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik ya menurut kami wajib mengikuti atau taat mekanisme yang ada, pemilik PP Dacil kok berani ya seperti itu?, masak ada oknum yang ikut campur didalamnya, jangan-jangan kewajiban wajib pajak sebagai pelaku usaha juga tidak ditunaikan?,” pungkasnya./bersambung.(dak/tim)

Baca Juga:

https://majanews.com/2020/07/14/pabrik-plastik-diduga-berkedok-pondok/