MOJOKERTO, (majanews.com) – Kepala Desa (Kades) Menanggal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Telah dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (5/5/2026).
Dalam isi laporan warga tertuang dalam surat bernomor 013/LTP/Ampub/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko. Dalam surat itu, pelapor menyampaikan dugaan kuat adanya penyimpangan berupa penggelapan aset desa oleh kepala desa yang saat ini masih menjabat.
“Jadi ada dua bidang, yang satu milik keluarga saya dan yang satu bahasanya Kepala Desa ahli warisnya tidak mau di tukar, padahal itu sudah dikuasai pada tahun 1968 setelah itu tebentuknya lapangan itu tahun 1990, padahal sebelumnya tanah itu sudah ditukar pada tahun 1968,” jelas Sujianto warga Menunggal saat memberikan keterangan kepada awak media selesainya laporan. Selasa (5/5/2026).
Kronologisnya lapangan tahun 1990, masih kata Sujianto, sampai tahun 2020 itu tidak ada masalah pewaris itu sudah minta penyelesaian kepada Kepala Desa yang sekarang. Nah baru di panggil, jadi pewaris ini dipanggil sama keponakan saya karena satu bidang ada kaitannya pada keluarga saya.
“Ini kan dua bidang dijadikan satu, jadi ada niatan baik pada tahun 1968 sampai tahun 2020 itu tidak ada masalah apa – apa lapangan dipakai masyarakat terus gitu aja,” sambungnya.
Lebih lanjut, Pada tahun 2020 lapangan sudah dilaporkan aset desa ke DPMD. Jadi pada tahun 2021 keponakan saya dipanggil dan pewaris di panggil membuat surat pernyataan. Artinya begini, tanah yang sudah dikuasai 1968 dia ngomong sertifikat kan tanah saya, untuk lapangan bisa dibalikan nama itu intinya.
“Setelah adik saya dipanggil dan pewaris dipanggil proses sertifikat itu jalan, menunggu sertifikat yang pengganti itu turun pewaris ini meninggal tidak lama suaminya juga meninggal, tidak lama proses sertifikat yang di BPN yang di tunggu itu turun, akhirnya dicabut oleh Ayu Sekdes entah atas perintah siapa kita tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, yang digelapkan ini lapangan, sehingga setelah itu cabut dari BPN tiba-tiba tanpa Musdes Kepala Desa menyerahkan sertifikat tanah ke ahli waris.
“Nah, tanah sertifikat ini sudah lama bertahun-tahun di desa karena lapangan atas nama desa mau dibalikan nama tapi syaratnya penggantinya itu tadi harus keluar dulu sertifikatnya,” pungkas Sujianto.
Dalam kesempatan yang sama, Sujiono dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majapahit Mojokerto yang juga ikut mengawal laporan warga menegaskan, Dalam kajian hukum tanah ini kan sudah dilaporkan menjadi aset. Tukarnya kan sudah tahun 1968, kenapa dalam pemerintahan desa selama ini tidak ada putusan.
“Tapi yang jelas dia sudah melaporkan sebagai aset desa artinya apa sudah sebagai milik negara kan,” tegas LSM tersebut.
Masih dikatakan, mestinya baik pemerintahan sebagai DPMD, Kasi Pemerintahan, Camat, kerjanya apa sih dia orang aset negara sudah masuk kok dia tidak ada pembelaan tolonglah perjuangkan.
“Harapan seluruh masyarakat Desa Menanggal, khususnya pemuda, lapangan tersebut harus berfungsi seperti semula karena kegiatan-kegiatan selama ini tujuh belasan, ruwat desa, kebudayaan tidak ada. Mau di tempatkan dimana, tahun-tahun sebelumnya dipakai dan masyarakat luas juga tahu lapangan itu milik warga,” harapnya.
LSM Majapahit juga menegaskan, Selanjutnya ya itu ada salah satu orang yang mempermainkan, yang jelas itu sudah sah milik Negara kalau gak percaya cek aja di DPMD.
Ditempat yang sama, Drs. Kartiwi, Nahkoda LSM Amanat Peduli Umat dan Hukum (AMPUH) ikut serta mengawal kepentingan warga Menanggal juga Menduga aset Desa telah digelapkan oleh Kades.
“Dugaan penggelapan aset desa itu yang di laporkan, yang terlapornya Bapak Muhammad Irfan, Kepala Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, itu yang kami laporkan hari ini,” tegas Kartiwi.
Hingga berita ini ditulis, majanews.com belum bisa konfirmasi kepada Kades Menanggal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Tentang laporan warga tersebut. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)







