Diduga Nyalahi Aturan, Tambang Galian C di Dusun Gero Jatidukuh Gondang Jadi Sorotan Masyarakat

Diduga Nyalahi Aturan, Tambang Galian C di Dusun Gero Jatidukuh Gondang Jadi Sorotan Masyarakat
Crop video : lokasi Galian C diketahui milik Widhi Sulthon, yang ada di Dusun Gero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Diduga Nyalahi aturan.

MOJOKERTO (majaneqs.com) – Kegiatan Tambang Galian C, di Dusun Gero Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, komoditas barang yang dikeluarkan dari lokasi kegiatan tambang Galian C di Dusun Gero tersebut diduga bukan komoditas barang sirtu, melainkan komoditas barang berupa andesit (Batu, red).

Seperti yang disampaikan Miftah, Aktivis Peduli Lingkungan Mojokerto saat meninjau lokasi bersama beberapa awak media, Rabu (17/11/2021).

Baner terpampang komoditas barang : Sirtu, tetapi yang di angkut dilokasi batu (andesit)

Menurut Miftah, pihaknya mendapat laporan dan pengaduan dari warga masyarakat. Dalam pengaduannya, warga mengatakan kalau yang dikeluarkan dari Galian C di Dusun Gero Desa Jatidukuh bukanlah sirtu namun batu.

“Makanya hari ini, pihak kita langsung meninjau lokasi kegiatan Galian C,” tandas Miftah yang biasa dipanggil Kotel.

Lebih lanjut dikatakan, ternyata apa yang disampaikan warga masyarakat mendekati kebenaran.

“Ada dugaan kegiatan Galian C yang ada di Dusun Gero Desa Jatidukuh tersebut, juga keluar dari titik koordinat dan yang jelas, apa yang kita temukan di lokasi akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Kotel kepada media ini bersama media lain.(ben/tim)

Streaming : Galian C Diduga Menyalahi Aturan.