MOJOKERTO (majanews.com) – Moch. Irvan SH, MH. Kepala Desa (Kades) Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, angkat bicara terkait laporan pada dirinya yang telah masuk ke Meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Selasa 5 Mei kamarin. Ia memberikan klarifikasi atas tuduhan dugaan penggelapan aset Desa.
“Intinya itu minta diadakan tukar guling. Jadi bisa dikatakan kita dapat warisan pekerjaan dari bapak ibu kepala desa yang dulu yang belum terselesaikan. Setelah tahun 2021, saya selesaikan. Tukar guling lahan,” ujar Irvan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Kamis (7/5/2025) siang.
Namun, upaya tersebut menemui hambatan karena status kepemilikan lahan. Masih kata Irvan panggilan akrab Kades Menanggal, bahwa lapangan yang dimaksud merupakan hak milik pribadi atas nama Pak Juwaer sejak tahun 1974. Pasca tahun 2021, proses tukar guling tak bisa dilanjutkan bukan karena desa menghambat, melainkan prosedur yang tidak terpenuhi.
“Setelah tahun 2021, tidak bisa tukar guling lahan. Bukan kita yang menghambat, intinya sesuai prosedur. Saya juga bangga kalau tukar guling itu berhasil supaya Desa Menanggal punya lapangan. Namun aturan tidak memperuntukkan untuk tukar guling lahan seperti ini,” tegas Irvan.
Irvan membeberkan bahwa pada awal puasa lalu, seorang warga bernama Sujianto mengajukan banding ke Bupati. Setelah diundang dan dibuatkan notulen, tim dari kabupaten justru mengembalikan masalah tersebut ke desa untuk dimediasi lagi tanpa keputusan yang jelas. Padahal, sertifikat lahan sudah atas nama milik orang lain.
“Tim kabupaten mengembalikan lagi ke desa untuk dimediasi lagi. Jadi tidak ada keputusan, padahal sertifikatnya milik orang,” katanya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya mencabut surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait tukar guling. Menurut Irvan, saat berada di kantor kabupaten, pihak BPN justru menyatakan bahwa berkas tidak bisa dilanjutkan karena tidak lengkap.
“Bapak dari BPN bilang, kepala desa tidak mencabut berkas di BPN. Bahwasanya pihak BPN tidak bisa melanjutkan karena berkas tidak lengkap. Berkas apa, berkas persyaratan persetujuan dari ahli waris Pak Juwaer itu tidak ada,” jelasnya.
Menanggapi laporan ke Kejari Mojokerto, Irvan mengaku biasa saja. Ia menyayangkan dirinya kerap dilaporkan atas tuduhan penggelapan, padahal proses tukar guling lahan tersebut sudah gagal dilakukan selama puluhan tahun.
“Kita selalu dilaporkan penggelapan, Itu lo Penggelapan yang mana. Saya rasa masyarakat seluruh Indonesia bisa menjawab. Prosesnya kalau tidak salah sudah 32 tahun tidak dilaksanakan. Jadi saya menjabat, saya laksanakan. Besar harapan saya, saya melaksanakan tukar guling dibantu, jangan malah diserang lah,” ucap Irvan.
Irvan juga meluruskan soal sertifikat yang disebut-sebut puluhan tahun ada di desa. Menurutnya, pengembalian sertifikat kepada keluarga Pak Juwaer dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta jajarannya.
“Iya salah kalau untuk pengembalian ke keluarga Pak Juwaer itu ada tanda tangan DPMD, Camat, Kepala Desa, BPD. Kita tidak memiliki sertifikat, itu milik orang ya dikembalikan. Kenapa dikembalikan, Karena tukar menukar lahan tidak bisa. Masak ditahan di desa, Itu salah kita. Kalau kita paksakan memasukkan berkas ke BPN lalu digarap jadi tukar guling, kita bisa dituntut Pak Juwaer karena ahli waris tidak setuju,” tutupnya.
Ia berharap semua pihak mendukung proses ini agar Desa Menanggal kelak memiliki lapangan, bukan malah terus-menerus diserang dan dilaporkan.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Menanggal, Drs. Sutikno, SPd, M.M.Pd., membenarkan pernyataan Kades. Ia menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan bukanlah aset desa.
“Intinya lapangan itu dua sertifikat. Satu miliknya Pak Juwaer dan satu milik saya. Itu asli sertifikat tahun 1974 dan itu bukan aset desa, murni milik pribadi petani,” jelas Sutikno.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, ahli waris justru meminta kembali tanah hak milik tersebut kepada Kepala Desa. Bukan Kades yang mengembalikan, melainkan ahli waris sendiri yang meminta karena memegang sertifikat asli tahun 1974.
Sutikno juga membeberkan masalah internal di antara keluarga. Menurutnya, sertifikat pecahan miliknya telah di balik nama atas nama Pakde Khasan, lalu dipecah menjadi lima sertifikat atas nama saudara Mbah Khotijah. Bahkan, anak-anak Sutikno dimintai tanda tangan dan diberi uang Rp2 juta oleh Jianto.
“Jadi ini bukan aset desa. Kalau Jianto menuntut ke desa, itu salah total karena ini milik pribadi Pak Juwaer dan ahli warisnya. Tempo hari di kabupaten sudah saya omongkan, Pak Jianto itu salah alamat kalau menuntut ke desa. Ada permasalahan antara keluarganya Pak Juwaer dengan keluarga Pak Jianto. Keluarga Pak Jianto sendiri menghendaki seperti itu, hanya pribadi Jianto yang tidak tahu ada muatan apa,” tegasnya.
Sutikno menambahkan bahwa keluarga Mbah Khotijah dan Jianto sedang berselisih. Hal itulah yang menyebabkan proses mediasi tiga kali ke kabupaten tidak membuahkan hasil dan cenderung dianggap malas oleh pihak kabupaten.
“Keluarganya Mbah Khotijah sama Jianto itu crash. Makanya tiga kali ke kabupaten, kayaknya kabupaten malas menyelesaikan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, majanews.com sebelumnya menulis persoalan tersebut saat warga melapor ke Kejari Kabupaten Mojokerto dengan judul:
“Dugaan Gelapkan Aset, Kades Menanggal Mojosari Dilaporkan Warga ke Kejari”. Di update pada Selasa (5/5/2026). Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)







