Keterangan Sekretaris PP Dacil Al-Akbar, Kadis DPMPTSP Merasa Dibohongi

Keterangan Sekretaris PP Dacil Al-Akbar, Kadis DPMPTSP Merasa Dibohongi
Lia, Sekretaris PP Dacil Al-Akbar, Saat Memberikan Klarifikasi kepada Awak Media.

MOJOKERTO (majanews.com) – Terkait mencuatnya kabar tentang kelegalan ijin PP Dacil Al-Akbar Grup, yang ada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Makin menunjukan titik terang. Hal ini dipaparkan langsung oleh Abdulloh Muhtar S.Sos.M.M, Pejabat yang Berwenang, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

PP Dacil Grup memberi klarifikasi kepada awak media ini terkait kelegalan ijin usaha yang dimilikinya, Sang pemilik Anam lewat sekretarisnya yang diketahui bernama Lia, menuturkan soal ijin sudah dalam proses.

“Silahkan tanyak ke Dinas, kata Pak Muhtar, silahkan bangun masalah Ijin sambil jalan,” katanya saat memberikan klarifikasi, dan didampingi Nurod selaku Humas PP Dacil, Sabtu (18/7/2020).

Muhtar, panggilan akrab pejabat tersebut, terkejut terkait klarifikasi sekretaris PP Dacil yang dituturkan kepada awak media, sebagai pejabat berwenang tidak mungkin dirinya mengatakan hal tersebut, “Ya tidak mungkin saya berbicara seperti itu,” sanggahnya, saat dikonfirmasi dikantor Selasa (21/7/2020).

Abdulloh Muhtar S.Sos.M.M, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Saat dikonfirmasi Selasa (21/7/2020).

Adanya Klarifikasi Lia tersebut, disinggung apa termasuk merasa dibohongi, ”Ya pastilah, kalau dia ngomong disuruh bangun dulu, terus saya ngomong ijinnya sambil berjalan ya tidak mungkin, la ini harus diluruskan,” elaknya.

Kata Muhtar, apabila ada pihak pengusaha membangun bangunan pabrik dulu, ijinnya belum ada pasti dirinya akan menyuruh untuk melengkapi, “Ya tidak mungkinkan itu saya suruh bongkar, ya dilengkapi dulu, oprasionalnya diberhentikan,” katanya.

Muhtar juga menjelaskan kebenaran mekanisme dalam tata cara legalnya ijin mendirikan bangunan Pabrik, “Ya pasti UPL, PKL nya dulu, disitu menjelaskan volume lebar, proses bahan, termasuk pengaturan masalah limbahnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah itu baru ijin lingkungan, kelarnya ijin lingkungan, berkas sudah lengkap, “Baru bisa mengurus ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi intinya, belum ada IMB tidak boleh membangun bangunan,” tegas Kepala Dinas itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemilik PP Dacil Grup Disinyalir belum mengantongi ijin yang Legal. Penjelasan oleh Praptomo selaķu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.(dak/tim)

Baca Juga:

https://majanews.com/2020/07/22/pp-dacil-al-akbar-proses-bangun-pabrik-baru-diduga-tidak-berijin/