MOJOKERTO, (majanews.com) – Abdullah (30) laki-laki asal Daleman Selatan RT.09 RW.06, Desa Japan, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto merasa ditipu oleh salah seorang yang bernama Suwandi yang merupakan penjual tanah kavling yang berlokasi di Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Akibat kejadian itu Abdullah di dampingi kuasa hukumnya telah melaporkan ke kantor Polisi, pada Kamis (6/2/2025) malam.
“Klien kami Pak Abdullah dan rekan kami dari LSM LIRA Pak Sepviant, hari ini tanggal 6 Februari 2025 kami melakukan pelaporan dugaan tindak pidana 372, 378. yaitu dugaan pidana penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh pak Suwandi,” jelas Iwan Setyanto selaku pengacara Abdullah, saat memberikan keterangan selesai laporan di Polresta Mojokerto, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Masih dikatakan, Adapun kronologis singkat adalah klien kami Pak Abdulah ini membeli tanah kavling, pak Wandi sebagai pemilik PT dari tanah pengembang tersebut tapi setelah dilakukan pembayaran ternyata tanah kavling tersebut tidak ada.
“Kerugiannya sekitar Rp. 82,500 juta. Harapan kami dengan laporan kami ke Polres Kota Mojokerto Ini adanya keadilan bagi klien kami sehingga klien uangnya bisa dikembalikan oleh pak Suwandi,” sambung Iwan panggilan akrabnya.
Iwan juga menegaskan, kalau memang pak Suwandi selaku developer tidak mau mengembalikan ya terpaksa kita akan melakukan melanjutkan proses hukum.

“Dan pak Wandi bisa mempertanggungjawabkan secara pidana,” pungkas Iwan Nawi Oke nama tenarnya dalam dunia hukum tersehut.
Dalam kesempatan yang sama, Sepviant Yana Putra salah satu anggota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto juga mengecam keras atas prilaku dugaan penipuan yang di lakukan Suwandi, karena perbuatan tersebut merugikan masyarakat.
“Melanjutkan dari keterangan Pak Iwan sebagai layernya Pak Abdullah dugaan tindak pidana ini sebenarnya dilakukan oleh pak Suwandi, jadi kami nantinya kalau seandainya pak Suwandi terduga pelaku ini tidak membayarkan kerugian kepada Pak Abdullah, kami bukan hanya melaporkan tindak pidana juga,” tegas Viant panggilan LSM LIRA tersebut.
Pasti akan kami gugat, masih kata Viant, dan oleh pak Iwan secara perdata untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh pak Abdulah. Dan ini untuk masyarakat luas untuk berhati-hati membeli tanah kavling perumahan dan lain-lain.
“Karena kasus-kasus seperti ini sangat marak khususnya di daerah Mojokerto lebih globalnya di daerah sekitar Indonesia ini mungkin banyak mafia-mafia tanah seperti ini jadi kasihan korban yang telah membeli namun tidak ada realisasinya,” pungkas tegas Sepviant Yana Putra.(dak/tim)