Meminta Kepastian Hukum, Janda Asal Ngoro Mojokerto Korban Penganiayaan Bulan Maret Lalu Datangi Polsek

Meminta Kepastian Hukum, Janda Asal Ngoro Mojokerto Korban Penganiayaan Bulan Maret Lalu Datangi Polsek
Streaming.

MOJOKERTO, (majanews.com) – Korban penganiayaan Wahyu Kusminingsih (41), warga Dusun Glatik RT 002 RW 002, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Ngoro, Kamis (11/6/2026).

Informasi yang digali majanews.com, kedatangan wanita yang pernah dianiaya oleh tetangganya tersebut mempertanyakan laporan yang pernah dilakukan olehnya ke Polsek Ngoro pada bulan Maret lalu, namun ia menilai dalam lanjutan kasusnya diduga mandek.

Korban mengaku mendapat tekanan dan ditawari uang dalam upaya damai yang diajukan oleh terlapor, yakni Eriyono alias Fahur Huda, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Sepviant Yana Putra, S.H., selaku kuasa hukum korban menerangkan kepada majanews.com, bahwa kedatangannya ke Polsek Ngoro bertujuan untuk audiensi, yang intinya menanyakan perkembangan proses penyidikan dan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.

“Intinya beliau menjelaskan tentang KUHAP aturan baru tentang lidik beliau masih berfikir panjang untuk menahan terduga pelaku,” kata Viant panggilan akrabnya saat ditemui awak media setelah audiensi dengan Kapolsek.

Masih dikatakan, kemudian menjelaskan tentang perjalanan proses perkara ini Bu Tatik dan kami juga intinya tetap berjalan dan akan gelar perkara dari lidik ke sidik.

“Karena Bu Tatik ini di isukan dari keluarga terduga pelaku sehingga bingung terhadap situasi, sehingga saya ajak menanyakan langsung ke Kapolsek dan dijelaskan tadi terhadap rumor-rumor,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Iwan Dwi Agus Setianto, S.H., dari LSM LIRA, mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditawari uang oleh orang suruhan yang mengaku dari pihak keluarga terduga pelaku melalui telepon, agar perkara yang ditanganinya bisa diselesaikan secara damai dan tidak dibawa ke ranah hukum.

“Tiba-tiba saya di telfon menawarkan uang 5 juta untuk damai. Saya tidak mau, dan rekamannya ada,” ungkapnya kepada majanews.com.

Lebih lanjut, pada hari ini intinya masyarakat kecil ini meminta kepastian hukum meminta keadilan kepada Negara dalam hal ini kepolisian Polsek ngoro, bagaimana kasus ini proses kelanjutannya.

“Kenapa sampai dengan sekarang belum ada penahanan terus ada masalah apa hingga sampai saat ini belum P21 atau tahap dua,” sambungnya.

Iwan juga menambahkan, Jadi kami mohon setelah ini ada kepastian hukum dalam perkara ini, mulai dari kapan penetapan tersangka, kapan berkas dinyatakan lengkap (P21), hingga kapan dilimpahkan ke kejaksaan.

Korban penganiayaan, Wahyu Kusminingsih, seorang janda dengan satu anak tersebut berharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Pelaku segera ditangkap di adili sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Terpisah, Kapolsek Ngoro, Heru Purwadi, tetap bersikukuh agar kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor, bisa berdamai dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

“Harapan saya pribadi kedua belah pihak bisa berdamai,” pungkasnya saat dikonfirmasi setelah audiensi usai.

Perlu diketahui, dalam kasus yang menimpa janda satu anak tersebut pernah ditulis oleh majanews.com. dengan judul:

“Naas, Janda di Ngoro Mojokerto Jadi Korban Penganiayaan Tetangga,” di update pada 16 Maret 2026 lalu.

Adanya hal itu, korban lapor ke Polsek Ngoro pada saat itu juga, hingga saat ini pelaku penganiayaan belum ditahan. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim).

Streaming