Sidang Gugatan Debitur, Suzuki Finance Hadirkan Saksi Satu dan Bukan Saksi Disaat Kejadian, Advokat: Satu Saksi Bukan Saksi

Sidang Gugatan Debitur, Suzuki Finance Hadirkan Saksi Satu dan Bukan Saksi Disaat Kejadian, Advokat: Satu Saksi Bukan Saksi

Kamis, 25 Juli 2024.

Streaming

MOJOKERTO (majanews.com) –  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kembali menggelar sidang gugatan Sugiarto, warga asal RT/RW 012/006 dusun Bote Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dengan tergugat lembaga leasing Suzuki Finance yang ada di jalan Pahlawan no 40C Kota Mojokerto, Jawa Timur. Berlangsung di kantor PN Mojokerto jalan R.A Basuni No 11 Mojokerto. Pada Kamis (25/7/2024).

Berlangsungnya sidang perkara perdata tersebut, tergugat  lembaga leasing Suzuki Finance yang ada di Mojokerto telah menghadirkan satu saksi dan saksi itu bukan dari saksi kejadian saat mobil Debitur Sugiarto disita oleh debkolektor yang mengaku dari Suzuki Finance.

Iwan Setyanto selaku kuasa hukum Sugiarto dari pos bantuan hukum advokat indonesia menegaskan, Tadi suzuki finance menghadirkan saksi pegawainya, dari hal tersebut ia selaku kuasa hukum Sugiarto merasa keberatan.

“Kerena itu adalah pagawainya dari Suzuki finance, ia mendapatkan penghasilan dari Suzuki finance,” cetus Iwan Nawi Oke panggilaan akrabnya saat memberikan keterangan selesainya sidang, kamis (25/7/2024) saat di halaman kantor PN Mojokerto didepan para media.

Masih dikatakan,  Alhamdulilah dari hakim tunggal menerima keberatan saya dan saksi tersebut tidak disumpah tapi tetap diperiksa. Dari Suzuki finance hanya menghadirkan satu saksi.

“Dan yang harus diingat kita harus semuanya harus paham, bahwa satu saksi bukan saksi, kita tinggal menunggu saja Ini hasilnya seperti apa,” sambung Iwan Nawi Oke.

Kemdati demikian, terkait gugatan ini dimenangkan oleh siapapun tapi bagi masyarakat yang melihat ini mulai awal sudah bisa menebak. Masyarakat indonesia khususnya Mojokerto sudah cerdas, bisa menebak Ada apa kalau putusannya seperti ini berarti ada apa dibelakangnya.

“Kalau kami berharap putusannya ini adalah azasnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, keadilan bagi masyarakat kecil debitur pak Sugiarto, keadilan bagi Suzuki finance selaku pelaku pengusaha. Dapat kita saksikan mulai awal sampai akhir, bahwa kami menghadirkan dua saksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saksi kami yang pertama adalah seorang ibu rumah tangga beserta suaminya yang meminjam mobil Pak Sugiarto ditarik paksa oleh pihak depkolektor yang mengaku dari Suzuki finance. sampai suaminya meninggal jadi yang bersaksi istrinya saja dan adik istrinya yang bersaksi kemaren itu.

“Beliau adalah orang yang menandatangani BSTK, karena tidak mau adanya pertumpahan darah atau permasalahan bentur secara fisik. Artinya apa, penyerahan mobil itu tidak dilakukan oleh yang punya mobil, masyarakat harus pahami,” tegasnya.

Yang kedua pak Sugiarto, masih kata Iwan Nawi Oke, ini telat hanya 3 bulan tapi ditarik semena mena. Kemarin sudah disampaikan oleh saksi kami yang kedua.

“Pada hari ini dari Suzuki finance saksinya hanya satu, dan dia hanya menceritakan bahwa intinya itu sesuai dengan SOP intinya pihak dari Suzuki finance itu apa namanya itu ada yang namanya pihak ke 3  dari PT yang melakukan penarikan,” ulas Iwan.

Lebih lanjut, Padahal di BSTK itu tidak ada tulisan yang mengatakan dari PT yang melakukan penarikan, itu jelas jelas dari Suzuki finance. Jadi saya berharap besar kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Mojokerto ini untuk berbuat adil.

“Tapi apapun keputusannya Pengadilan yang paling adil, pengadilan tertinggi adalah penilaian masyarakat. Jadi nanti masyarakat bisa menilai sendiri tanggal 5 Agustus itu putusan. Putusan itu seperti apa itu masyarakat sendiri yang bisa menilai dan bisa memahami bagaimana keadilan yang ada di Indonesia ini khususnya Mojokerto ini,” pungkas Nawi Oke.

Dalam kesempatan yang sama, Advokat Sepviant Yana Putra, yang merupakan pembela kedua Debitur Sigiarto merasa ganjal adanya satu saksi yang juga bukan saksi dari fakta kejadian.

“Jadi seharusnya memang yang dihadirkan oleh tergugat itu saksi kejadian, jadi dia hanya menghadirkan saksi menerangkan tentang SOP, sedangkan tidak bisa seperti itu. Saksi kejadian ini dari tergugat tidak ingin menerangkan sebenarnya,” tegas Viant panggilan akrabnya.

Masih dikatakan Viant, hanya menerangkan tentang SOP di perusahaannya. Namun perlu diketahui seperti yang dibicarakan oleh mas Iwan tadi, SOP sendiri itu dilanggar oleh Suzuki finance sendiri.

“Dimana katanya ketika ada penarikan menguasakan kepada pihak ketiga yang seharusnya kuasa itu tembus terhadap surat serah terima berita acara tersebut. Namun surat kuasa itu tidak tembus ke BSTK tersebut,” pungkas Viant.

Dalam kesempatan yang sama, majanews.com bersama media lain meminta keterangan pengacara dari Suzuki Finance terkait saksi yang di hadirkan kenapa bukan saksi dari yang mengetahui fakta. Ia menjawab dengan singkat bahwa dalam sidang Kemarin sudah cukup.

 “Jadi yang disampaikan oleh terdakwa sudah cukup, sampai nanti ketemu di putusan ya,” kata pengacara yang mengaku bernama Arip sembari meninggalkan para awak media.

Perlu diketahui, majanews.com sebelumnya menayangkan perkara Debitur Sugiarto, pada Selasa (23/7/2024) dengan judul:

“Suzuki Finance di Mojokerto Dimeja Hijaukan, Advokat Berharap Hakim Membela Masyarakat Kecil”.

Ikuti lanjutan berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(dak/tim)

Streaming