Kasus Yang Menimpa Emi Lailatul Uzlifah Diduga ada Penyalahgunaan Wewenang, LSM LIRA Datangi Wassidik Polda Jatim

Kasus Yang Menimpa Emi Lailatul Uzlifah Diduga ada Penyalahgunaan Wewenang, LSM LIRA Datangi Wassidik Polda Jatim
Streaming

MOJOKERTO, (majanews com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kembali mendatangi kantorv Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang ada di jalan Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur. Selasa (4/2/2025) lalu.

Kedatangan LSM LIRA untuk mengadu atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tebang pilih yang terjadi di Kepolisian Unit Reskrim Polres Mojokerto. dan juga meminta perlindungan hukum terhadap seorang yang bernama Emi Lailatul Uzlifah.

Informasi yang diterima media online majanews.com, bahwa laporan polisi sdri. Nina Farida nomor : LP/B/131/X/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA٪ TIMUR di Polres Mojokerto, tanggal 15 Oktober 2024 dengan jangka waktu kurang lebih 2,5 (dua setengah) bulan, naik menjadi Penyidikan dengan SPDP Nomor : SP.Sidik/157/XII/RES.1.9/2024/Satreskim. Tertanggal 30 Desember 2024.

Namun, sedangkan laporan Sdri. Emi Lailatul Uzlifah kurang lebih 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan berhenti di tempat atau tidak jalan, yang menurut pandangan hukum bahwa terlapor Sdri. Emi Lailatul Uzlifah adalah istri sah dari Bapak Handika Susilo berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Mojokerto tanggal 17 Maret 2022

Dengan adanya hal tersebut, LSM LIRA mengadu dengan melaporkan kepada Bapak Pimpinan Wassidik Polda Jawa Timur dan Bapak Kapolda Jawa Timur agar perkara laporan Emi Lailatul Uzlifah segera di gelar dan Laporan Nina Farida nomor : LP/B/131/X/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR untuk supaya di hentikan karena Sdri. Emi Lailatul Uzlifah sedang menempuh atau melakukan gugatan perdata melawan Nina Farida perihal gugatan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Malang nomor : 831/PDT.P/2022/PN.Mlg dengan isinya yang berbunyi bahwa Muhamad Taufik/M. Taufik dengan Handika Susilo adalah satu orang yang sama dengan nama yang berbeda yaitu suami pemohon (Nina Farida).

Andik Rusianto, Wakil Sekretaris LSM LIRA Kota Mojokerto menegaskan, dalam hal ini mewakili Emi Lailatul Uzlifah melalui kuasa penunjukan untuk melaporkan kepolisian Resort Mojokerto dugaan penyalahgunaan kewenangan dan adanya tebang pilih.

“Yang mana dalam 2 tahun lebih 3 bulan macet tidak jalan,” kata Andik panggilan akrabnya juga didampingi Lembaga Bantuan Hukim (LBH) LIRA Jawa Timur, saat jumpa pers di halaman lapas Mojokerto, di jalan Taman siswa Kota Mojokerto. Rabu (5/2/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Moch Fudon, SH.SE selaku anggota LBH LIRA Jawa Timur dan tim advokasi kuasa hukum dari Emi Lailatul Uzlifah juga mengurai dalam kasus yang ia kawal tersebut.

“Pada perkara ini ada dugaan yang tidak sesuai dengan keputusan kapolri nomer 32 tahun 2003,” ulasnya.

Masih dikatakan dimana di sini menyampaikan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan itu harus memberikan pelayanan terbaik yang pertama yang kedua senantiasa mempermudah dan tidak mempersulit dan itu ada juga tidak membeda-bedakan dalam pelayanan itu yang itu yang pertama.

“Adapun yang kedua itu ada pasal 4 bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah kemudian tidak ada kepihaan penyalah anggota kepolisian itu ada di dalam menyampaikan bahwa senantiasa menjaga perbuatan tercela itu ada di dalam kemudian ada di dalam anggota Kepolisian Republik Indonesia ada pasal tersendiri. Dilarang menyalahgunaan wewenang.” Samhungnya.

Lebih lanjut, Sedangkan perkara Emi Lailatul Uzlifah melaporkan pada tanggal 24 Oktober 2022, kemudian perkara itu sampai sekarang tahapnya parkrr ditempat tidak jalan. Padahal kami dari tim kuasa LIRA juga sudah mengajukan dibitpropam khususnya di mojokerto,

“Perkembangan sampai sekarang itu belum ada perkembangan dan kami juga sudah melaporkan Polda dan sekarang dilempar ke Polres juga,” katanya.

LBH tersebut juga menegaskan, sampai sekarang pun aduan dari Emi Lailatul Uzlifah itu belum ada gelar perkara, ada surat dari irvasum menyampaikan bahwa dalam penyelidikan ini penyelidiki tidak bisa melakukan penyelidikan, yaitu panggilan polisi ditolak oleh MKN itu yang pertama.

“Dan yang kedua yaitu meminta aslinya, kalau memang itu MKN tidak bisa di panggil nah bagaimana KUHAP itu, sedangkan KUHAP pasa 113 menyampaikan di dalam itu terutama, apabila itu tidak hadir maka penyidik datang kekediamannya. La kalau sampek sekarang itu tidak ada kelanjutan bagaimana keadilan terutama di indonesia, khususnya kepolisian,” ulasnya.

Namun, sedangkan ada lapor balik yang bernama Nina Farida, dia melaprkan pada tanggal 1 oktober 2023, kemudian perkara itu langsung naik selama 7 bulan menjadi tersangka.

“Padahal yang dilaporkan oleh Nina Farida tersebut adalah Emi Lailatul Uzlifah sesuai dengan putusan PA mahkamah Agung bahwa permohonan Nina Faruda atas pembatalan pernikahan tersebut di tolak. Artinya, bahwa Emi Lailatul Uzlifah adalah istri yang sah Handika Susilo,” jelas LBH LiRA tersebut.

Karena banyak dari Polri, masih kata LBH LIRA, keputusan itu banyak disalahgunakan, maka kami dalam minggu belakangan ini kami melaporkan upaya, yaitu satu, di iwarsidik polda polda jatim. Kemudian kami juga mengajukan di Polda Jatim. Pungkas LBH LiRA Jawa Timur tersebut.

Perlu di informasikan, Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang dilaporkan atau dilakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Emi Lailatul Uzlifah (37) warga Dusun Bolorejo, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ke Satreskrim Polres Mojokerto atas nama terlapor Nina Farida (56) asal Jalan Kedawung, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dalam kasus tersebut hingga saat ini masih dalam penanganan Polres Mojokerto.(dak/tim)