MOJOKERTO (majanews.com) – Bos Toko Mainan Indo Toys berinisial SP (38) yang beralamat di Jalan. Empunala 491 RT.OO1 RW.001 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang diduga melakukan penganiayaan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Magersari kota Mojokerto.
Dalam catatan, sesuai surat ketetapan Nomor : S.Tap/07/VII/RES.1.6./2024/Reskrim Polsek Magersari, Polres Mojokerto Kota pada tanggal 16 Agustus 2024. dalam perkara tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Amat SH. MH, Kapolsek Magersari Kota Mojokerto saat dikonfirmasi majanews.com di ruang kerjanya bersama awak media lain menegaskan, Dengan pertimbangan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi-saksi, adanya barang bukti.
“Dan gelar perkara diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan bahwa SP patut diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana dan oleh sebab itu maka, statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Magersari, pada Kamis (22/8/2024).
Masih dikatakan, terkait penahanan adalah ranah kewenangan dari penyidikan, ketika itu nanti sudah terbukti dia adalah tersangkanya. Penetapan tersangka itu ada proses hukumnya dan tidak harus langsung jadi tersangka dan tersangka itu harus ada gelarnya.
“Jadi gini, kemaren itu kenapa kog lama, disatu sisi hanya satu saksi yaitu istri tersangka. di dalam KUHP dijelaskan perkap dan perkapas dijelaskan, ketika saksi itu dari istri/ suami tersangka harus minta persetujuan daripada tersangka,” sambungnya
Lebih lanjut, jadi Gak boleh dijadikan saksi. Kita itu memohon membujuk saksi itu menjadi saksi dan ini nanti kita lakukan penyitaan terhadap CCTV bukti pendukung.
Namun, jadi kita tidak mau di cap salah ketika sampean mengatakan polsek itu molor molor waktu itu tidak, itu salah. Karena disekitar TKP itu kemaren awal itu hanya warga rame rame tapi mereka tidak melihat siapa itu yang dipukul siapa ini.
“Saksi juga tidak melihat hanya mendengar tetangganya itu, jadi di dalam penyidikan kita harus pasti, apalagi saksinya harus minta persetujuan suaminya. Ketika nanti di pengadilan suaminya mengatakan bukan dari saya maka buyar kasus ini,” jelas Kapolsek.
Penahanan adalah kewenangan daripada penyidik, masih kata Kapolsek, apakah dia patut ditahan atau tidaknya, itu ranah dari penyidikan, ketika penyidik mengatakan bahwa itu layak ditahan dalam hal bla bla bla.
“Ingat tersangka berhak melakukan pengajuan untuk jadi tahanan, itu hak tersangka dan itu kewenangan daripada penyidik,” tegasnya.
Masih dikatakan Kapolsek, lagi apakah tersangka itu nanti melarikan diri, apakah ini itu atau banyak hal pertimbangan ketika nahan orang yang sudah dijadikan tersangka.
“Penyidik tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun bahkan kapolres tidak boleh,” pungkas Kapolsek Magersari Kota Mojokerto tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya majanews.com telah memberitakan kasus yang ditangani Polsek Magersari tersebut, Korban dugaan pemukulan bernama Nur Kholik (53) warga Empunala No 501, RT 001, RW 001, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dengan judul:
Dan di update pada hari Selasa 7 Agustus 2024 lalu, ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(dak/tim)








