Kades Jatirejo Akan Undur Diri, Dugaan Konflik dan Desa, Begini Tanggapan Kadin DPMD Pemda Nganjuk

Kades Jatirejo Akan Undur Diri, Dugaan Konflik dan Desa, Begini Tanggapan Kadin DPMD Pemda Nganjuk

NGANJUK (majanews.com) – Kabar isu dugaan Kepala Desa (Kades) Jatirejo Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. terkait pengunduran diri dari kursi jabatan sebagai Kades, semata mata bukan isapan kabar burung. namun kabar pengunduran diri Kades Jatirejo Loceret sempat terdengar secara lesan oleh orang nomor satu di Dinas PMD Pemdakab Nganjuk.

Hasil informasi yang dihimpun media majanews.com, dugaan keinginan pengunduran diri Agus selaku Kades Jatirejo Loceret adanya konflik internal Pemerintahan Desa, hingga menyebabkan imbas  kurang sehatnya tata kelola kinerja pemerintahan berjalan kurang lancar.

Namun, hal ini juga di kuatkan bahwa sampai hari ini Rabu 4 Desember 2024 tersisa 6 Pemerintahan Desa di Nganjuk salah satunya Desa Jatirejo Loceret belum menerima saluran Dana Desa tahap 2 tahun 2024. sehingga 6 Pemerintahan Desa di Nganjuk yang belum tersalur Dana Desa tahap 2 di batas ambang kewaspadaan.

Terkabar juga, batas waktu akhir sampai tanggal 20 Desember 2024, apa bila pemerintahan desa sampai batas waktu tanggal 20 Desember tidak bisa menyelesaikan pencairan, maka sisa anggaran akan di kembalikan ke rekening negara.

Puguh Harnoto S.STP, MM. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk saat memberi keterangan majanews.com, Rabu (04/12/2024) di ruangan kerja mengutarakan, ia juga pernah mendengar  bahwa yang bersangkutan kades Jatirejo Loceret pernah mengajukan pengunduran diri dari kursi Kades.

“Dan setahu saya sebelum saya menjabat di DPMD beliau juga pernah mengundurkan diri sebagai kepala desa,” kata pejabat DPMD tersebut.

Masih dikatakan, jadi sesuai aturan perda yang juga tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) 21 tahun 2022, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, seperti halnya meninggal dunia, habis masa Bhakti dan mengundurkan diri adanya ketidak percayaan dari masyarakat.

“Jadi pak kades Jatirejo pun dulu juga sempat konsultasi dengan saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, konsultasi kepala desa Jatirejo kepada saya itu secara lisan terkait keminatan kades untuk mundur diri dari jabatan kepala desa, kami sebagai DPMD hanya menyampaikan untuk proses pengunduran diri tentunya harus melalui mekanisme.

“Pengajuan melalui Bupati dan tentunya juga ke camat, dengan surat permohonan bermaterai, dan Bupati akan mendispo usulan tersebut, dan tentunya  juga tidak bisa langsung di berhentikan begitu saja. dan harus melalui mekanisme dan  team inspektorat.” Tegas Puguh panggilan akrabnya.

Kalaupun ada penyebab, masih kata Puguh, yang ditemukan juga tidak serta merta pengajuan pengunduran diri di proses lalu selesai tugasnya, kalau ada tanggungan yang harus diselesaikan.

“Ya tidak bisa langsung lepas begitu saja, pengunduran diri kades Jatirejo sudah saya dengar, namun tidak secara document otentiknya, sejauh ini surat pengunduran dirinya kami juga belum pernah melihat,” sambungnya.

Puguh juga menegaskan, perlu diketahui DPMD itu bagian dari proses mana kala pengajuan undur diri itu sudah diterima sama Bupati dan DPMD berada di posisi suplay dukungan terkait Document.

“Dan kalau nanti terjadi pemberhentian, maka mekanisme surat suratnya juga melalui DPMD, dan DPMD bukan mengawali,” pungkas Puguh.(nyoto)