Diduga Tipu Rupiah 2 Miliar Lebih, Warga Ngawi Dipolisikan di Polres Jombang

Diduga Tipu Rupiah 2 Miliar Lebih, Warga Ngawi Dipolisikan di Polres Jombang
Streaming

MOIOKERTO (majanews.com) – Iwan Setyawan dan Sepviant Yana Putra dari Kantor Hukum Nawi Oke, telah mendampingi Hariadi (38) warga Dusun Jinggring, RT 07, RW 03, Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan Senadi (50) Warga Dusun Manunggal Kidul, Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, telah mendatangi Polres Jombang, Senen (2/12/2024). Yang ada di jalan wahid hasyim no 62 Jombang.

Kedatangan dua warga tersebut, guna melaporkan oknum dan seorang kepercayaan salah satu pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Tambak Beras Jombang berinisial SL dan MR yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya.

Dalam laporan ke Polres Jombang itu dibuktikan dengan diterimanya,  SURAT TANDA TERIMA LAPORAN /PENGADUAN MASYARAKAT NOMOR: STTLPM/761.RESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES JOMBANG. Berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/761.RESKRIMXI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG, tanggal 02 Desember 2024 jam 14.15 wib.

Dan SURAT TANDA TERIMA PENGADUAN MASYARAKAT NOMOR: LPM/762.RESKRIM/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM. Berdasarkan Laporan/Pengaduan NOMOR:LPM/762.RESKRIM/X1/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM, tanggal 2 DESEMBER 2024, sekira pukul 15.00 Wib.

Iwan Setiyanto dari Kantor Hukum Nawi Oke mengatakan, hari ini kami melakukan Laporan Polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban, yang pertama Pak Hariadi dan yang ke dua Pak Senadi.

“Diduga pelakunya Pak Suliyadi dan Gus Mahfud Rohani,” ungkap Iwan panggilan akrabnya saat memberikan keterangan pers ke awak media di pintu gerbang parkir depan Polres Jombang, Senin (2/12/2024).

Iwan juga menegaskan, untuk kronologi sekira tahun 2022, Hariadi dan Sunadi di datangi oleh Suliyadi. beliau bosnya yang bernama Mahfud Rohani sebagai salah satu pemilik Pondok yang ada di Tambak Beras membutuhkan modal untuk pembangunan proyek Jalan Raya dan Irigasi dan menyampaikan ke pak Hariadi untuk meminjam BPKB-nya.

“Dan pak Sunadi untuk meminjam sertifikatnya, dan pak Sunadi ini diarahkan untuk dipinjamkan ke BRI sebanyak seratus lima puluh juta dan uangnya itu langsung diambil oleh pak Mahfud Rohani dan pak Suliyadi, untuk pak Hariadi ini BPKB-nya dibawa,” pungkas Iwan.

Dalam kesempatan yang sama, Sepviant Yana Putra dari kantor hukum Nawi Oke juga rekan dari Iwan juga menegaskan, secara resmi ia sudah melapor Suliyadi dan Gus Mahfud Rohani terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

“Dugaan tindak pidana ini secara masal korbannya bukan hanya pak Hariadi dan pak Sunadi juga melainkan ada 17 korban lainnya yang nanti atau kapan nanti kita akan laporkan ke Polda,” tegas Viant panggilan akrabnya.

Viant juga berharab, semoga dengan laporan ini secara hukum penyidik dari Polres Jombang segera menangani perkara ini dengan baik tentunya dengan Perkapolri yang telah diatur oleh Kapolri.

“Jumlah kerugian dari masing – masing pihak dari pak Sunadi 225 juta dan untuk pak Hariadi 80 juta, untuk keseluruhan total kurang lebih 2,5 M jadi satu kampung itu di yang diduga ditipu oleh pak Suliyadi dan pak Gus Mahfud Rohani yang merupakan salah satu tokoh di Jombang,” tegasnya.

Untuk identitas pelaku, Viant juga menjelaskan, pelaku dugaan penipuan tersebut juga merupakan Ketua DPC P3 di daerah Ngawi jawa timur, untuk saat ini tetapi Vian tidak tahu aktif atau tidaknya di Partai yang ia sebut.

“Sebelum membuat laporan ini karena saya konfirmasi kesana tidak bertemu dengan orangnya,” sambung Viant.

Viant juga menegaskan, sebelum membuat laporan, pihaknya mengirimkan beberapa Somasi, bahkan timnya datang secara langsung ditemui oleh orang tuanya, tetapi respon baik tidak ia dapatkan.

“Nggak ada hiraukan yang menguntungkan bagi klien kami desa Manunggal, Kecamatan Musian, Kabupaten Jombang,” pungkas tegas Viant.(dak/tim)