Dipengujung Akhir Tahun 2024, ini Jumlah Pemerintahan Desa di Nganjuk Yang Belum Terima Saluran DD Tahap Dua

Dipengujung Akhir Tahun 2024, ini Jumlah Pemerintahan Desa di Nganjuk Yang Belum Terima Saluran DD Tahap Dua

NGANJUK (majanews.com) – Penerimaan kucuran Dana Desa (DD) tahap 2 di tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diterima di setiap Desa di Pemerintahan Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk, Jawa Timur. diketahui hingga memasuki di penghujung akhir tahun 2024 ternyata belum mencapai 100 persen.

Dalam catatan, dari 264 Desa di Pemdakab Nganjuk ada belasan jumlah Desa belum mendapat kucuran DD tahap 2 tahun 2024, pasalnya belum memenuhi persyaratan untuk mendapat saluran Dana Desa tahap 2.

Diketahui, dalam pencairan anggaran Dana Desa (DD) per tahun dibagi menjadi tiga tahapan menyalurkan, tahap I bulan Maret, tahap II di bulan juli, dan tahap III di bulan Desember, dari 264 Desa di Nganjuk hingga memasuki pertengahan bulan November 2024, setidaknya ada 13 desa hingga hari ini Rabu 13 November 2024 belum mendapat dana kucuran transfer yang bersumber dari APBN.

Hasil update data  informasi media majanews.com, pada tanggal (19/9/2024) kurang lebih ada 48 Desa di Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk belum mendapat alokasi transfer Dana Desa Tahap II, hingga memasuki pertengahan bulan November 2024 setidaknya masih tersisa 13 Pemerintahan Desa hingga hari ini belum mendapat kucuran Dana Desa Tahap II 2024.

Puguh Harnoto SSTP, MM. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemdakab Nganjuk saat ditemui majanews.com di ruangan kerja menegaskan, sesuai data yang ia catat ada 13 Desa belum menerima pencairan transfer dana desa tahap II.

“Hingga sampai saat ini memang ada sekitar 13 Desa dari 264 Desa belum menerima pencairan transfer  dana desa tahap II, sebenarnya penggunaan dana desa sudah ada petunjuk teknisnya,” jelas Puguh, Rabu (13/11/2024).

Sebenarnya untuk mencairkan dana desa itu tidak sulit, masih kata Puguh, yang menjadikan sulit itu adanya kepentingan personal.

“kalau bicara Dana Desa (DD) itu penggunaannya untuk masyarakat dan pengantarnya antara lain ya DPMD selaku pemerintah daerah, Kecamatan sebagai rekomendasi dan desa sebagai pelaksana kerja dan penikmatnya ya masyarakat,” sambung Puguh.

Masih dikatakan, kalau sebagai pengawasan di desa, kita DPMD sejauh ini tidak bisa secara detail secara kwalitas, karena disisi lain dalam pengawasan itu juga ada APIP, sebagai pemeriksa internal , karena bisa melihat dan mengawasi dari segi pemeriksaan.selain itu ada peran serta dari masyarakat

“Jadi masyarakat itu secara langsung juga berhak untuk mengawasi pembangunan desa,” imbuhnya.

Saat disinggung awak media, apakah kesulitan dalam pencairan Dana Desa juga ada sebab akibat dari pemberlakuan secara nontunai, Puguh menjelaskan, jadi salah satu bentuk kami bisa ikut mengawasi ya dari Cash Management System (CMN) sebagai penggunaan secara non tunai.

“Itu salah satu bentuk kontrol kami. jadi CMS itu bagian dari mengurangi adanya dugaan penyimpangan anggaran. selain itu CMS mempunyai keuntungan yaitu di pajak PPN/PPH yang masuk ke pemerintah daerah,” pungkasnya dengan jelas.(nyoto)