Diterpa Isu Tak Sedap, BPN Bantah Tudingan Yang Dilakukan Pihak Perangkat Desa Dlururejo Nganjuk, ini Faktanya

Diterpa Isu Tak Sedap, BPN Bantah Tudingan Yang Dilakukan Pihak Perangkat Desa Dlururejo Nganjuk, ini Faktanya

NGANJUK (majanews.com) – Baru baru ini salah satu pegawai dari Satuan Tugas (Satgas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk di terpa kabar dugaan isu yang kurang mengesankan, isu tersebut tudingan yang kurang mengesankan dari pihak perangkat Desa Dlururejo Kecamatan Jatikalen, akhirnya satuan tugas (Satgas) pegawai BPN Nganjuk angkat bicara.

Hasil yang di kemas kuli tinta majanews.com pada Selasa 14 Januari 2024, mengangkat berita dengan tema “1 Tahun Ngendap Tanpa Kejelasan, Warga Dlururejo Jatikalen Pertanyakan Sertifikat Tanah di Kantor BPN Nganjuk”, di dalam isi berita tersebut telah memaparkan bahwa 4 buah sertifikat milik warga Dlururejo yang di ajukan bayan (perangkat desa) untuk meminta revisi (pembenahan) sudah satu tahun berada di kantor BPN Nganjuk tidak ada tindak lanjut dan belum di kembalikan.

Siswanto selaku Kepala Seksi (Kasi) penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk juga selaku satgas menjelaskan saat melakukan klarifikasi terkait pemberitaan media majanews.com.

“Kemarin ada 5 orang perangkat Desa Dlururejo Jatikalen pada pukul 13.00 WIB sudah mendatangi kantor BPN Nganjuk dan perangkat Desa menyampaikan maaf karena sertifikat ternyata ketlesut dan ada di Kantor Desa Dlururejo dan bukan di kantor BPN,” terangnya kamis (16/1/2025).

Masih dikatakan, sebenarnya pihak Desa Dlururejo memang pada sekitar bulan April 2024 pernah datang dan membawa sertifikat untuk pembenahan dan menurut mereka ada kesalahan yang perlu di revisi, Namaun setelah kita cek sebenarnya bukan kesalahan karena mereka dalam mengajukan revisi mintak 2 bidang dijadikan satu.

“Memang dalam ketentuannya, swatu misal 2 bidang ini milik satu orang selama ada pemisah dalam bentuk sarana umum dan mereka harus dipisah, dan pada waktu itu juga pada bulan April 2024 sertifikat dikembalikan artinya tidak bisa diterima,” sambungnya.

Lebih lanjut, dan sama perangkatnya ternyata sampai kemarin sertifikat belum di kembalikan kepada warganya, bagi saya yang sudah ya sudah gak papa dan karena sudah terlanjur di eksport di media online maka saya berpesan dan minta satu persyaratan ke pihak perangkat desa.

“Supaya pihak desa melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut, karena kita dari BPN berusaha membangun pelayanan semaksimal mungkin dan sudah berusaha membangun image yang baik,” jelasnya.

Laksono selaku Bayan Desa Dlururejo Kecamatan Jatikalen saat di konfirmasi majanews.com melalui sambungan telefon seluler WhatsApp mengucapkan mohon maaf atas kesalahan yang kami lakukan, setelah dicari sertifikat ada di kantor desa dlururejo.

“Kemarin sore 15/01/2024 pada pukul 18.15 WIB umpat buah sertifikat sudah saya kembalikan ke warga saya (GI), sekali lagi kami mohon maaf,” ungkap bayan dengan jelas.
Disisi lain (GI), warga Desa Dlururejo Kecamatan Jatikalen mengucapkan terima kasih sebanyak banyaknya kepada media majanews.com, menurut GI setelah munculnya pemberitaan sertifikat kami sudah bisa kembali.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik pemerintahan desa dlururejo dan kantor BPN Nganjuk, bila kami ada kesalahan secara sengaja atau tidak kami sengaja ,kami juga mohon beribu ribu maaf yang sebesarnya,” pungkas warga.(nyoto)