Proyek Los Pasar Sukomoro Nganjuk Habis Kontrak, Begini Sangsi Denda Yang Diterima

Proyek Los Pasar Sukomoro Nganjuk Habis Kontrak, Begini Sangsi Denda Yang Diterima

NGANJUK (majanews.com) – Mega proyek kontruksi pembangunan los pasar Sukomoro Nganjuk masuk masa deadline, pihak pelaksana kerja tidak bisa menyelesaikan pekerjaan progres 100 persen sesuai waktu masa kerja dengan penetapan 90 hari kalender dengan awal mulai kerja pada 23 September 2024.

Informasi yang diterima media majanews.com, pekerjaan proyek kontruksi los pasar Sukomoro Nganjuk telah dikerjakan oleh CV.Gunung Mas dengan memakai sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA.2024 sebesar Rp.3.287.800.000 (Tiga Milyar, Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta, Delapan Ratus Ribu Rupiah ).
Sejauh mata memandang, hari ini Senin (23/12/2024) pekerjaan los pasar sukomoro masih memasuki progres 80 persen. terhitung masa kerja 90 hari sejak mulai kerja pada 23 September 2024, maka tepat pada Senin 23 Desember 2024 pekerjaan los pasar Sukomoro masuk masa deadline (habis masa waktu kerja).

Salah satu konsultan saat dikonfirmasi majanews.com di lokasi pekerjaan yang nama enggan di sebutkan menjelaskan, yang jelas memang tidak bisa selesai sesuai waktu yang di tentukan.

“Dan sampai saat ini saya nyatakan memasuki progres 85 persen, artinya butuh waktu sekitar kurang lebih 2 mingguan proyek ini sudah finising,” papar konsultan tersebut dilokasi proyek, Senin (23/12/2024).

Masih dikatakan, kalau masalah yang lain denda dan sebagainya, maaf saya enggan menjawab.
“Karena itu bukan wewenang saya dan saya fokus untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar lelaki yang disinyalir sebagai konsultan.

Terpisah, salah satu pemerhati proyek saat memberi pencerahan kepada majanews.com membeberkan, pekerjaan proyek yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang di tentukan, maka pelaksana akan terkena denda.

“Dan denda dimulai sejak berakhirnya surat perintah kerja (SPK). apa bila SPK nya berakhir pada 23 Desember, maka per tanggal 24 Desember sudah mulai terhitung masuk denda,” ulas pakar tersebut yang tidak mau di sebut nama terang.

Masih dikatakan, dan dendanya besaran nilai kontrak di bagi seribu rupiah per hari ( 3.287.800.000 : 1000 = 3.287.800 ). dan masa penambahan waktu itu hanya mempunyai penambahan batas waktu kerja sampai 50 hari.

“Dan apa bila lebih dari 50 hari kerja pekerjaan belum selesai. maka pihak pelaksana kerja bisa blacklist dan biasanya di hentikan, itu nanti yang mengatur Pejabat Pembuat Komitmen (ppkom) karena pelaksana kerja berkontrak dengan ppkom,” ungkapnya dengan jelas.(nyoto)