MOJOKERTO, (majanews.com) – Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Jawa Timur tahun anggaran 2026 telah memberikan bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp 195 juta kepada Kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang ada di Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Namun, bantuan tersebut turun kepada sang penerima diduga kuat di sunat 22% (dua puluh dua persen) oleh pihak yang mengatur proposal pengajuan bantuan tersebut.
Informasi yang diterima majanews.com, berinisial BD mengatakan, Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, telah mendapatkan Program P3-TGAI untuk bantuan Irigasi pertanian warga sekitar. Namun, disaat anggaran turun perjanjian awal ada dugaan potongan 22% dari nilai 195 juta itu.
“Saat ambil anggaran bantuan anggaran P3-TGAI, pihak yang mengajukan proposal ikut ke bank jatim bersama ketua HIPPA, saat itu juga perjanjian 22% dimintai uang awal oleh mereka,” buka sumber majanews.com berinisial BD, pada Rabu (28/7/2026) saat di bascamp yaisra jalan teratai Sooko.
Masih dikatakan BD, untuk jumlah anggaran awal yang dimintai si pengawal proposal nilainya tidak tahu menahu, yang jelas nilai total yang diterima HIPPA sebesar 195 juta.
“Piro pirone aku gak ngerti, seng jelas anggaran dari Kementerian sebesar 195 juta,” sambungnya.
Untuk berimbangnya berita, majanews.com mendatangi Balai Desa Karang Kedawang, Masrur Kades setempat menepis pertanyaan majanews.com adanya anggaran 195 juta untuk bangunan irigasi di sunat 22%.
“Tidak benar iku mas,” kata Kades saat dikonfirmasi majanews.com di kantornya, pada Kamis (30/7/2026).
Kades juga menjelaskan, yang mengatur pekerjaan irigasi di Desanya adalah ketua HIPPA, dan ketuanya adalah Kepala Dusun Kasun (Kasun) setempat. Disinggung oleh majanews.com persoalan ketua HIPPA mengapa bukan tokoh atau petani desa, kenapa Kasun. Kata Kades diganti tidak bisa.

“Diganti baru kan tidak bisa sudah Kemenkumham, dulu sudah menjadi ketua HIPPA kebetulan terpilih menjadi Kepala Dusun (Kasun). Nah disuruh mengajukan perubahan kita tidak bisa melakukan perubahan dengan kendala waktu itu,” jelasnya.
Dipertanyakan pengajuan mekanisme bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp 195 juta kepada Kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) apakah melalui Parpol (Partai Politik), Kata Kades langsung ke BBWS Surabaya.
“Tidak melalui partai langsung ke pihak BBWS Surabaya, untuk hibahnya Rp195 juta, pencairan bertahap,” ulas Kades.
Proposal langsung mengajukan, masih kata Kades, ke Balai BBWS pak Erik orang Jombang, pak Erik itu bagian teknik lapangan, bukan ASN semacam konsultan, orang itu kontrak kok, sama seperti konsultan Kecamatan dan Kabupaten, orang itu Pegawai PPPK juga bukan.
“Bukan orang kantor tapi orang teknik, kan gini sebelum pertemuan itu diadakan pertemuan di kabupaten itu bukan. Jadi setiap provinsi ada kegiatan itu dibandingkan oleh Kabupaten maka yang dapat pembangunan dikumpulkan di wilayah masing-masing,” katanya.
Dari situ, Masih penjelasan Kades, yang datang dari sana bukan orang ASN yang ditunjuk itu tadi. Kita anggap konsultan gitu aja ya, itu yang mengawasi pekerjaan mulai dari penerimaan proposal, terus sampai di terima, setelah ketemu dengan pembangunan semuanya, sampai pencairan, pengawasan, dan sampai pelaksanaan selesai.
Kades juga menambahkan persoalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Kalau yang membuat LPJ pendamping, disetiap pekerjaan itu ada pendamping dari konsultan tadi, bukan ketua HIPPA tapi konsultan, kan mengawasi terus setiap hari.
“Kalau yang saya lihat itu 5 orang, kadang 3 orang kadang ya nggak mesti bagi tugas kan bisa,” pungkas Kades Karang Kedawang tersebut.
Perlu diketahui, bantuan proyek P3-TGAI senilai Rp 195 juta, yang diberikan kepada Kelompok HIPPA yang ada di Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, untuk rekening penerima adalah kelompok HIPPA, dan yang berhak mengambil anggaran adalah ketua dan bendahara HIPPA. adanya persoalan yang dikonfirmasi majanews.com Kades tidak menghadirkan penerima bantuan anggaran senilai 195 juta tersebut, Sehingga kebenaran apa yang di jelaskan Kades bisa dinilai sepihak. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(dak/tim)








