MOJOKERTO, (majanews.com) – Adanya Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dalam penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) terkabar Diduga telah melanggar Surat Keputusan (SK) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomer 63 Tahun 2025. Tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan Pemerintah untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025.
Oleh karena itu, dikonfirmasi oleh media online majanews.com via surat sejak hari Rabu (22/10/2025) lalu belum ada klarifikasi secara resmi atau enggan merespon hingga hari ini, Senin (27/10/2025).
Informasi yang dihimpun majanews.com, SPPG Jambuwok Trowulan sebagai dapur umum dan pusat pelayanan untuk program MBG terkabar diduga telah melanggar SK BGN Nomer 63 Tahun 2025. Dalam kabar dugaan tersebut telah dikonfirmasi majanews.com, sebagai berikut:
- Gedung SPPG yang ada di Desa Jambuwok Kecamatan Trowulan, apakah dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Mojokerto, dan syarat rukun lainnya.
- Apakah tentang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga dicantumkan dalam usaha sebagaimana peraturan yang berlaku.
- Dalam penyaluran MBG yang dilakukan SPPG Jambuwok Trowulan apakah di perbolehkan mengirim diwilayah Kecamatan Jatirejo seperti halnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Maarif Desa Gebangsari Jatirejo. (Geospesial titik SPPG telah ditentukan).
- Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Jambuwok Trowulan dalam kemasan satu nampan apakah merupakan standart harga yang ditentukan oleh kepala Badan Gizi Nasional dengan harga Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). (Foto terlampir satu nampan beserta analis harga)
Dari 4 poin di atas sebagai konfirmasi majanews.com untuk imbangnya berita yang di tujukan kepada ketua Yayasan atau Kepala SPPG Jambuwok Kecamatan Trowulan. Namun SPPG Jambuwok belum menjawab hingga hari ini, surat konfirmasi di antar oleh tim majanews.com pada hari Rabu (22/10/2025) lalu, dan diterima Ansori yang mengaku sebagai petugas lapangan SPPG Jambuwok Trowulan.
Dihari lain, majanews.com berusaha menanyakan surat konfirmasi kepada Ansori via SMS juga via aplikasi Whatsap (WA), dengan tulisan sebagi berikut.
“Selamat siang Pak Ansori, Kami dari media online majanews.com, kami menunggu jawaban surat konfirmasi kami Pak Ansori, yang kami kirim pada hari Rabu (22/10/2025) kamarin, Mohon klarifikasinya terkait isi surat untuk imbangnya berita pada media majanews.com. Terima Kasih,” terkirim pada hari Jumat (24/10/2025) dan terlihat centang dua di layar redaksi majanews.com. namun juga belum ada balasan.
Selanjutnya, pentingnya imbangnya berita, majanews.com berusaha konfirmasi via telephon nomer hp pribadi Ansori yang mengaku petugas lapangan SPPG Jambuwok Trowulan tersebut, meskipun terdengar berdering tidak ada jawaban atau respon sama sekali. Tercatat hari ini, Pada Senin (27/10/2025).
Adanya hal itu, Dody, Kepala Bagian (Kabag) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, menegaskan, seharusnya aturan itu untuk ijin PBG semua sama, tidak hanya untuk SPPG tapi semua gedung itu harus mengurus PBG.
“Jadi begini mas, kami di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sesuai alurnya ketika ada permohonan kami bisa proses,” ujar Dody saat dimintai keterangan terkait Gedung SPPG, di kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Masih dikatakan, untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang sudah berdiri itu, punya izin atau belum saya tidak bisa memastikan, kalau belum ada permohonan ke kami, atau anda bisa tanya ke SPPG punya izin atau belum.
Dody juga menambahkan, soal adanya Gudang SPPG yang ada di Kabupaten Mojokerto ia belum tahu atau belum ada permohonan yang masuk ke mejanya.
“Kalau selama ini belum ada permohonan, nanti sore coba saya cek lagi besok pagi saya kabari, sudah ada permohonan atau belum,” pungkasnya. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainya hanya di majanews.com.








