Jual Tanah Belum Dibayar Penuh Hingga 5 Tahun, Ada Rekayasa Harga Untuk Ngelabuhi Pajak Jual Beli

Jual Tanah Belum Dibayar Penuh Hingga 5 Tahun, Ada Rekayasa Harga Untuk Ngelabuhi Pajak Jual Beli
Streaming

MOJOKERTO, (majanews.com) – Persoalan warga dusun Sumberejo Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tentang jual tanah sawah kepada Santoso Wijoyo Widodo, Nyoto Widjojo dan Indah Kusuma Wijaya yang semuanya warga Surabaya, dengan tanah sawah diketahui milik 37 orang dengan total luas 7, 8 Hektar tersebut diduga ada rekayasa harga untuk mengelabui pajak jual beli tanah supaya rendah.

Soponyono, Ketua Panitia Penjual yang mewakili warga jual beli tanah di dusun Sumberejo Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, mengatakan, kalau kurang bayar kepada penjual hingga saat ini ia mengamini, dan juga ada permainan harga untuk mengelabui pajak jual beli tanah tersebut supaya rendah.

“Kalau kurang bayar memang benar sampai saat ini, memang dulu disepakati sama pak Ipung memang aturan mainnya disuruh mengurangi karena untuk mengurangi pajak jual beli tidak terlalu besar,” jelas Soponyono yang merupakan pejabat kantor BPBD Kabupaten Mojokerto, saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, kamis (14/8/2025).

Dalam hal rekayasa harga, ASN BPBD Kabupaten Mojokerto sebagai ketua panitia jual beli tersebut juga mengulas bahwa itu kesepakatan, dan notaris juga mengetahui.

“Untuk Notaris juga tahu, memang alasannya dari pihak pembeli pak Ipung dan Notaris Yulita kesepakatannya seperti itu, untuk alamat Notarisnya di Kota Mojokerto Santrio ke Utara sedikit,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nah transaksi itu akhirnya disepakati oleh pembeli dan penjual, supaya tidak terlalu besar biaya pajak di Akta Jual Beli (AJB) dibuat minim saja dan itu Notaris juga mengetahui.

“Yang pertama IJB dan AJB langsung ditransfer ke petani, yang kedua sisa kurang bayar ini kalau sudah diukur ulang sama luasnya nanti permeternya ketemu berapa masuk ke tim dulu,” ujarnya.

Namun, hasil kesepakatan jual beli dengan harga rendah tersebut pada 5 tahun silam itu juga sudah balik nama.

“Pada waktu itu permintaan dari pak Nyoto langsung harus segera dibalikan nama di Notaris, tapi pembayarannya belum diselesaikan sampai sekarang,” pungkas Soponyono.

Perlu diketahui, sebelumnya majanews.com telah merilis persoalan warga dusun Sumberejo Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan judul:

“Jual Tanah Belum Dibayar Penuh Hingga 5 Tahun, Puluhan Warga Desa Sumbergirang Puri Wadul Anggota DPRD,” diupdate pada hari Rabu (13/8/2025). Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)