MOJOKERTO, (majanews.com) – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Drs. Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, telah memberikan jawaban atas konfirmasi majanews.com terkait persoalan yang menimpa Kusnanto (31) di PHK sepihak oleh Pabrik PT BJL Pack Industry yang berlokasi di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kadis Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menjelaskan bahwa mantan karyawan tersebut sebaiknya melaporkan permasalahannya ke bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja. Setelah itu, baru pihak-pihak yang berseteru dapat dipanggil oleh pihak Disnaker.
“Baru setelah itu kami bisa memanggil para pihak. Tidak bisa orang lain, harus para pihak atau pengacaranya, agar legal standingnya jelas,” kata Yo’ie, sapaan akrabnya, saat ditemui majanews.com dengan media lain di ruang kerjanya pada Jumat (24/7/2026) siang.
Namun kalau kasus semacam ini bukan domain kami, masih dikatakan Yo’ie, itu domainnya pengawas ketenagakerjaan yang berada di Disnaker Provinsi, tepatnya di kantor BLK. Dulu pengawas memang masuk ke kami, tapi sekarang sudah tidak lagi.
“Tapi kalau pegawainya merasa benar, silakan laporkan ke kami. Nanti akan kami mediasi melalui mediator yang kami miliki. Namun, jika tidak ada dasar tertulis dalam laporan tersebut, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.
Apabila memang yang bersangkutan adalah benar pegawainya dan memiliki bukti pendukung, lanjut Kepala Dinas Tenaga Kerja, maka para pihak yang dilaporkan akan kami panggil. Perlu diketahui, karena berbicara soal PHK merupakan pemberhentian pegawai, berbeda dengan berakhirnya masa kontrak kerja.
“Dia kontraknya sama siapa, sama perusahaan atau ousourcing, dari itu bunyi kontraknya seperti apa, baru kalau kontraknya jelas dan ada perjanjiannya maka itu para pihak bisa dipanggil. Maka perlu untuk mencatatkan ini suapaya bisa diselesaikan,” jelasnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja menambahkan, bahwa jika permasalahan tersebut tidak kunjung terselesaikan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang merupakan upaya hukum terakhir.
Sebelumnya, redaksi dihubungi oleh seorang yang mengaku bernama Hamid sebagai Manajer HRD PT BJL Pack Industry, pihaknya mengklarifikasi persoalan PHK sepihak tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa pernyataan mantan pegawainya dalam video tayangan majanews.com itu tidak benar.
Menurutnya, karyawan tersebut sebenarnya sudah mau diberhentikan dalam waktu tiga hari kerja, karena ada perbedaan fakta antara yang disampaikan di video dengan keadaan sebenarnya.
“Setelah itu kerja 3 hari, sama manajer Quality Control (QC) pak Tugik itu mau dikembalikan. Terus aku bilang, pak ini rumahnya jauh lo pak kasihan, tambah 1 minggu lah buat tambah sangu gitu kan, akhirnya tak tutukno 8 hari,” ujarnya saat menghubungi redaksi majanews.com via panggilan telepon pada Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut, meskipun saya sudah membayar komplit, seharusnya Medical Check Up (MCU) masih dalam proses. Namun, langsung dikeluarkan semua untuk pesangon pemulangan.
“Masa kontraknya itu pak, memang sesuai dengan kontrak atau sewaktu-waktu kerja selesai atau dianggap selesai walaupun sisa kontrak masih ada gitu lo,” sambungnya
Masih dikatakan oleh Hamid selaku HRD BJL Industry, bahwa dirinya merasa mangkel mengetahui pemberitaan mengenai 8 hari kerja. Tulisan seperti itu terdengar oleh orang Dinas bisa berdampak buruk pada nama baik saya.
“PHKnya saya buat ada, tapi orang disodori omongan gitu aja gak mau menerima gimana lo pak. Jadi itu tidak valid pak, PHK ada dari Departemen Produksi, dikembalikan ke HRD itu juga ada,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya majanews.com merilis persoalan mantan Karyawan PT BJL Pack Industry BJL Ngoro Mojokerto mengaku kepada majanews.com di PHK sepihak, dengan judul:
“Karyawan PT BJL Pack Industry Mojokerto Ngaku di PHK Sepihak, Diduga Dipaksa Tanda Tangan”, di update pada hari Rabu 22 Juli 2026. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)







