Pasangan Remaja Ajukan Nikah Dini Ditolak oleh UPTD PPA Kabupaten Mojokerto, Dituding Palsukan Surat Keterangan

Pasangan Remaja Ajukan Nikah Dini Ditolak oleh UPTD PPA Kabupaten Mojokerto, Dituding Palsukan Surat Keterangan
Streaming.

MOJOKERTO, (majanews.com) – Nasib nahas menimpa remaja perempuan berinisial IDS, warga asal Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Remaja perempuan diketahui sudah hamil 4 bulan ini berniat mengajukan dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, namun ditolak oleh UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Mojokerto. Ironisnya ia juga dituduh memalsukan surat keterangan kehamilan dari Puskesmas Kutorejo.

Informasi yang diterima majanews.com, melalui kuasa hukumnya, Iwan Dwi Agus Setianto, S.H., menjelaskan bahwa kliennya yang hamil di luar nikah datang ke Pengadilan Agama Kota Mojokerto untuk mengajukan dispensasi nikah karena masih di bawah umur. Namun, sesuai arahan dari pengadilan, sebelum mengajukan dispensasi tersebut, kliennya disarankan terlebih dahulu menemui psikolog dari UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Mojokerto, yang berada di bawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan. (DP2KBP2).

“Psikolognya adalah Bapak Rizqy Harier Muiz, jadi yang membuat kami dirugikan adalah datang ke psikolog ini, masuk tanpa ditanya-ditanya tiba-tiba wah kamu sudah tidak bisa, kamu tidak saya rekomendasikan, langsung dia menyatakan tidak ada rekomendasi,” kata Iwan sapaan akrabnya saat ditemui majanews.com dengan media lain di depan PA Kota Mojokerto Kamis (30/7/2026) siang.

Kliennya menikah tujuannya agar anaknya nanti, masih dikatakan Iwan, mendapat hak-hak dalam pernikahan resmi seperti itu. Jadi apa yang dilakukan psikolog ini, saya rasa sangat merugikan dari pihak pemohon.

“Alasannya adalah 2 minggu itu sudah pernah kesini. Namun, waktu itu belum saya dampingi, jadi klienya belum sempat cerita kalau dirinya hamil, hari ini beliau mau bercerita kalu dia hamil dan membawa surat keterangan hamil dari Puskesmas Kutorejo,” jelasnya.

Namun tadi, malah langsung di Justifikasi oleh pak Muiz dan beberapa creawnya, lanjut Iwan, ini jangan-jangan memalsukan surat keterangan hamil jadi klienya merasa ketakutan sekali karena merasa dipojokan.

“Dalam hal ini masyarakat mencari keadilan, sangat dirugikan dengan adanya psikolog yang namanya Muiz ini,” keluhnya.

Iwan berharap, yang menjadi psikolog di Pengadilan Agama Kota Mojokerto agar diganti. Menurutnya, orang ini sangat berbahaya sekali dan memang betul dari pihak Puskesmas juga mengeluarkan surat bahwa kenyataannya benar hamil.

Sementara itu, Yunus, Kepala Bidang (Kabid) UPTD PPA, membenarkan persoalan tersebut. Menurutnya, kasus ini terkait dengan dispensasi pernikahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, ketentuan tersebut kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi baik perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun.

“Ketika itu diajukan ke KUA pasti ditolak, karena Undang-Undang tidak memperbolehkan, kami ada MOU dengan Pengadilan Agama kami juga ada MOU dengan psikolog andaikan melakukan Asesmen calon pengatin yang dibawah umur,” terang Kabid UPTD PPA Kabupaten Mojokerto saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Nah hasil yang kami berikan masih bersifat rekomendasi belum final, baru yang memutuskan ditolak ataupun diberikan dispensasi itu Pengadilan Agama.

“Hakim di Pengadilan Agama bukan kami, ketika saya baca ini belum sidang ini,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Nurul, yang juga merupakan pegawai dari bidang UPTD PPA, serta Muiz, psikolog yang ditunjuk oleh instansi tersebut untuk mendampingi ke Pengadilan Agama, menyatakan bahwa selama di ruang pertemuan tidak pernah ada tuduhan yang menyatakan surat keterangan kehamilan itu palsu.

“Tidak ada kalimat seperti itu mas. Karena saya disana, tidak ada mengomentari seperti itu,” ujarnya.

Lanjut penjelasan Nurul, pada tanggal 9 Juli, calon pengantin datang ke pengadilan. Saat ditanya, awalnya ia mengaku tidak hamil, namun ternyata hamil. Di situ juga terdapat surat pernyataan masih perawan. Kenapa ada surat pernyataan masih perawan, Sebenarnya tidak apa-apa, karena kami tidak mewajibkan persyaratan seperti itu, di puskesmas hanya ada keterangan sehat, tidak ada keterangan yang menyatakan apakah dia hamil atau tidak hamil.

“Padahal biasanya dari Puskesmas ada surat satu lembar, kalau mereka datang ke Puskesmas mesti disuruh tes urin disitu ada hamil atau tidak hamilnya. Disitu kita tidak ada surat keterangan hamil itu tidak ada,” ulasnya.

Kemudian tadi, kita kan ada form alasan mengajukan dispensasi, ternyata hamil 4 bulan. Loh katanya kemarin datang katanya tidak hamil sedangkan ada surat pernyataan masih perawan. Sekarang kok hamil 4 bulan, pertanyaan kan ya.

“Waktu itu saya nggak tau Bu kalau sudah hamil, ngomong gitu yang cewek, terus pas mau selesai pengacara datang ngamuk-ngamuk itu, ini anaknya kemarin hamil 4 bulan nggak mau bilang soalnya takut. Berarti sudah tau pak kalau hamil. Sudah, Lah kok ngomongnya tadi belum, ya ada yang berbohong gitu kan,” pungkasnya.(ben/tim).