Rabu, 27 Desember 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Sejumlah warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan besarnya biaya untuk ukur tanah Disinyalir kuat dalih Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keluhan muncul dikarnakan pihak pemohon wajib mengeluarkan sejumlah uang ratusan hingga jutaan rupiah.
Informasi yang masuk ke redaksi majanews.com menyatakan, untuk pengurusan sertifikat yang dikonsep oleh pihak Pemerintahan Desa Mojopilang diduga kuat dengan dalih program PTSL. Namun, setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp.300 Ribu.
Biaya itu belum ditambah biaya pengukuran oleh petugas ukur yang dilakukan oleh perangkat Desa, yang nilainya antara Rp.50 – 100 ribu, dengan jumlah petugas ukur sekitar 7 orang.
“Untuk biaya ukur saja antara Rp. 350 sampai 700 Ribu, jadi kalau ditotal biaya pengurusan sertifikat melalui program PTSL mencapai 650 Ribu sampai Rp.1 Juta,” ungkap salah satu pemohon sertifikat yang berinisial M, melalui Aplikasi WhatsApp (WA).
Adanya informasi tersebut, Tim awak media melakukan verifikasi informasi terkait persoalan besarnya biaya ukur tanah disinyalir kuat dengan dalih program PTSL di Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi.
Sesampainya di lokasi, majanews.com bersama awak media lain mendapatkan informasi bahwa, Mpun diukur oleh pamong- pamong niku sudah dikasih diamplop, dadi sitok (Sudah diukur oleh perangkat-perangkat desa dan sudah dikasih amplop yang dijadikan satu, red).
“Daerah kulo (Saya) Pilangrejo, mpun mantun diukur ngamplopi 300rb sing ngukur tiyang 7 binjing sertifikate bayar malih 300rb sekitar 500-600rb lah sertifikate dadi (Sudah selesai diukur, ngasih 300 ribu, yang ngukur orang 7, besuk kalau sertifikatnya selesai, bayar lagi 300 ribu, jadi antara 500 sampai 600 ribu sertifikat sudah jadi,” ujar MY, Kamis (21/12/2023).
Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media berusaha untuk memenuhi Kades Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, namun yang bersangkutan sedang tidak ada.
“Kulo pak bayan Suwito sampean konfirmasi kalih pak lurah mawon ( Saya Pak Bayan, Silahkan konfirmasi ke Pak Kades saja,” kata Perangkat Desa Mojopilang yang mengaku bernama Suwito, Kamis (21/12/2023).
Dihari lain, majanews.com bersama awak media lain berhasil konfirmasi terkait biaya ukur tanah disinyalir kuat berdalih PTSL, Hariyanto Kepala Desa (Kades) Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, mengelak dan mengatakan kalau PTSL belum mulai.
“Kemarin masih membentuk panitia dan belum ada biaya-biaya, masih rundingan tadi malam,” Jelas Kades saat ditemui di balai Desa setempat, Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut dikatakan Kades, mungkin itu nyangoni (Ngasih uang saku, red) ahli waris, kayak bapak ini ahli waris jauh jauh. Belum ada panitia, itu ada bagi bagi warisan biar cepat, kadang ahli waris nyangoni dulure, pengukuran untuk membagi waris.
“Belum ada biaya narik, kalau sudah terbentuk panitia sampean kesini,” pungkas Hariyanto sambil pamit buru-buru katanya mau ke Polres.(mif/tim)