Sidang Gugatan Iwan Nawi Oke Digelar PN Mojokerto, LSM LIRA Berharap Putusan PN Berkeadilan

Sidang Gugatan Iwan Nawi Oke Digelar PN Mojokerto, LSM LIRA Berharap Putusan PN Berkeadilan

Kamis, 28 Maret 2024.

Streaming.

MOJOKERTO (majanews.com) – Sidang gugatan perdata Iwan Nawi Oke telah di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dalam sidang perkara nomer 135/Pdt.P/2024/PN, sidang berlangsung di meja hijau kantor PN, di jalan RA. Basuni Sooko Mojokerto, pada Kamis (28/3/2024) siang.

Dalam perkara, Iwan Setianto SH merupakan kuasa hukum saudara Sugito, menjelaskan bahwa apa yang ia gugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Yang kita gugat antara lain bu Novita dan pak Edy Afifudin beliau sudah di dalam lapas, beliau sudah menjalani hukuman atas perkara pidana yang ada kaitannya dengan perkara yang kita gugat,” kata Iwan panggilan akrab kuasa hukum Sugito saat memberikan keterangan kepada awak media selesainya sidang digelar, tepat berada didepan kantor PN Mojokerto, Rabu (28/3/2024).

Masih dikatakan, Jadi perkara yang kami gugat ini adalah sebagai PMH terkait dugaan adanya AJB palsu, AJB tersebut kami duga kuat karena atas pengakuan dari notaris yang tertulis di dalam AJB tersebut.

“Notarisnya menyampaikan bahwa dia tidak pernah menandatangani membuat AJB tersebut, setelah permasalahan ini dilakukan penyidikan di kepolisian artinya terkuak bahwa pegawainya notaris tersebut, saya tidak bisa menyebutkan nama notaris tersebut karena ingin melindungi beliau atas nama baiknya karena beliau korban anak buahnya notaris tersebut yang berinisial F,” sambungnya.

Namun, itulah yang memalsukan AJB tersebut karena beliaunya ini diduga kuat mendapatkan order dari seseorang yang bernama Erma.

“Erma dalam perkara ini turut tergugat 3, Jadi sekira tahun 2022 itu tergugat 1 Moh Afifudin, tergugat 2 bu Noviyati. beliau tersebut melakukan proses pembelian tanah pak Wagito dan anak putrinya,” papar Iwan Nawoli Oke.

Lebih lanjut, namun hanya diberikan uang muka dan disuruh tanda tangan AJB, namun setelah tanda tangan tersebut sertifikat pak Wagito ini tiba tiba beralih menjadi sertifikat namanya menjadi atas nama pak Edy Afifudin dan lebih parahnya lagi di pecah pecah lagi menjadi 32 sertifikat dan sertifikat tersebut sudah dibagi bagikan kepada pembeli kavlingan.

“Jadi korban, Pak Wagito ini adalah rakyat kecil yang datang ke PN Mojokerto ini untuk menuntut keadilan. Jadi kami berharap bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil adilnya,” pinta tegas Iwan Nawi Oke.

Harapannya, putusan yang sangat diharapkan oleh masyarakat kecil sehingga terjadilah asas keadilan, terjadilah hukum yang memang tidak tajam kebawah tumpul keatas, bahwa Pak Wagito selaku masyarakat petani kecil.

“Beliau ini hanya diberikan uang sebesar Rp.150 juta, sedangkan tanah tersebut sudah dipecah pecah, harga tanah tersebut sesuai kesepakatan kurang lebih adalah Rp.800 sekian juta. hanya Rp.150 juta sedangkan punya anaknya juga sama diberi Rp.150 juta tapi sudah di pecah pecah,” ulasnya.

Iwan Nawi Oke juga menegaskan, dalam perkara yang digelar PN Mojokerto, hukum wajib ditegakan dan tetap memihak keadilan.

“Jadi itu harapan saya Iwan Setiyanto kami sebagai kuasa hukum wong cilik berharap putusan di PN mojokerto ini berkeadilan,” pungkas Iwan Nawi Oke.

Dalam kesempatan yang sama, Rega Cahya R SH. Merupakan Kuasa hukum tergugat saat dimintai keterangan awak media, bahwa harapannya serupa dengan Iwan Nawi Oke. Karena kliennya tersebut juga merupakan korban.

“Saya dari tergugat 1 bapak Afifudin, tergugat 2 ibu Novita dan turut tergugat. selaku notaris meminta putusan yang seadil adilnya,” katanya saat dimintai keterangan oleh majanews.com juga media lain didepan Kantor PN Mojokerto.

Lebih lanjut, agar hukuman dari klien kami lebih diperingan lagi. Untuk bapak Moh Afifudin dan juga ibu Novita.

Disinggung ada saksi yang termasuk salah satu pelaku pemalsuan tanda tangan yang sudah meninggal dunia dan dari teman saksi tersebut masih ada, tanggapan kuasa hukum terkait hal itu sudah ada pemeriksaannya.

“Terkait hal itu sudah ada pemeriksaannya, nanti akan dibuktikan di persidangan selanjutnya,” pungkas kuasa hukum tergugat.

Ditempat yang sama, Totok Tri Hariyanto, anggota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto. Yang memantau jalanya persidangan saat memberikan keterangan kepada majanews.com juga berharap agar perbuatan melawan hukum ditegakan seadil-adilnya.

“Tadi kami sudah memantau persidangan terkait masalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dugaan pemalsuan AJB yang dilakukan oleh pegawai Notaris. Kami berharap putusan PN Mojokerto berkeadilan untuk membela masyarakat kecil dan masalah ini akan kita pantau bahkan nanti sampai ke MA,” tegas pungkas Aktivis tersebut.(mif/tim)