Setelah Menuai Problema, Pelaksanaan PTSL 2024 Kel.Ringinanom Nganjuk, Biaya Iuran Digebuk 150 Ribu Sesuai SKB 3 Menteri

Setelah Menuai Problema, Pelaksanaan PTSL 2024 Kel.Ringinanom Nganjuk, Biaya Iuran Digebuk 150 Ribu Sesuai SKB 3 Menteri

Minggu, 30 Maret 2024.

NGANJUK (majanews.com) — Pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk menentukan putusan bersama menuju tata kelola dengan cara pelaksanaan yang sehat, pasalnya, semua pelaksanaan tata cara di sesuai dengan mengarah pada aturan SKB 3 Menteri.

Hasil yang dihimpun media majanews.com pada minggu yang lalu, tata cara pelaksanaan program tanah sistematis lengkap (PTSL) Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk dalam memutuskan biaya iuran  sesuai hasil kesepakatan musyawarah dengan biaya Rp.600 (enam ratus ribu rupiah) perbidang.

Namun, sempat di jadikan bahan omongan miring dari beberapa masyarakat nganjuk, selain itu dugaan kegaduhan juga timbul akibat adanya pemberitaan media online yang ada di Nganjuk menyebut adanya biaya pengondisian yang mencatut nama Kepala Kelurahan Ringinanom dan Camat Nganjuk Kota.

Hari M, Camat Nganjuk Kota saat dikonfirmasi kuli tinta majanews.com menjelaskan, ia sangat keberatan dan bisa dikatakan tidak terima bila ada namanya di tercatut terkait adanya aliran uang pengondisian dari biaya iuran PTSL kepadanya.

“Saya tidak kenal ketua panitia PTSL, cumak saya tau kalau di wilayah kami Nganjuk kota ada yang melaksanakan PTSL, kemarin Ketua PTSL dan Kepala Kelurahan Ringinanom di dampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga datang ke rumah saya,” tegasnya kepada majanews.com. sabtu (30/3/2024).

Masih kata Camat, kedatangan mereka meminta maaf dan meluruskan persoalan yang kiranya ada persoalan yang diduga kurang benar dan kesalahan pahaman.

Terpisah, HMN ketua PTSL Kelurahan Ringinanom Nganjuk saat berhasil di konfirmasi majanews.com melalui chat whatsApp menerangkan, bahwa ada kesalahan yang kiranya kami sengaja ataupun tidak kami sengaja maka kami mohon maaf yang sebesar besarnya.

“Bahwa sebenarnya, 1. Terkait Berita yg beredar, bahwa camat minta jatah, lurah minta jatah dan polisi minta, kejaksaan minta jatah, adalah tidak benar, 2. Biaya iuran 600rb itu adalah Rencana anggaran maksimal,” tulis jawabnya.

Lebih lanjut, jika kegiatan selesai dan ada kelebihan dana iuran, maka akan di kembalikan kepada pemohon.

“Ketua Pokmas, tadi malam Jumat 29/03/2024, kita bersama Kelompok masyarakat (Pokmas)  melakukan musyawarah ulang dan memutuskan bahwa tata kelola pelaksanaan program PTSL Kelurahan Ringinanom secara sah mufakat mengikuti aturan yang tertuang di SKB 3 Menteri, biaya iuran kita pungut Rp.150  (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang, semoga pelaksanaan PTSL Kelurahan Ringinanom bisa berjalan dengan baik,” sambung tulisanya.(nyoto)