MOJOKERTO (majanews.com) – Suprapto Kepala Desa (Kades) Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto telah dilaporkan oleh warganya, dengan Laporan polisi nomor : LP.B/163/VIII/2021/SPKT/ Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur tanggal 12 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan, sebagai mana di maksud dalam pasal 378 KUHP, c.Surat perintah penyidikan Nomor : Sprin-Dik/124/XII/RES.1.11/20212, tanggal 8 Desember 2021.
Dalam laporan, Kades Suprapto telah ditetapkan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto beberapa bulan yang lalu, kendati demikian tidak mematahkan dirinya untuk menyalonkan lagi menjadi kepala desa.
Muhammad Zahidul Abidin, Ketua Panitia Pilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo saat dimintai keterangan terkait nomer urut Kades Suprapto menjelaskan kepada majanews.com, sesuai peraturan meskipun kasus mantan Kepala Desa sebagai tersangka masih titik aman, kades statusnya menyalonkan masih cuti bukan di nonaktifkan, jadi boleh mengikuti Pencalonannya sebagai calon kepala Desa.
“Seumpama di tahan, peraturannya masalah pilihan orangnya tidak harus berada di tempat, jadi saya sebagai panitia tetep sesuai prosedur,” jelas Ketua tersebut saat di konfirmasi majanews.com bersama media lain di balai Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut, bila kades statusnya jadi tersangka menang dalam pemilihan dirinya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kalau membolehkan ya saya mengikuti peraturan yang ada, kalau tidak membolehkan dasarnya apa saya juga mengikuti peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Ia menambahkan, sebagai panitia dirinya tidak ikut campur pribadi kades Suprapto, atau pribadi masing-masing calon Kades, jadi ia hanya mengurus kepanitian pilkades.
“Jadi saya hanya mengerjakan apa yang sebagai panitia pilkades, administrasi yang saya kerjakan juga banyak, karena bukan kuwajiban saya kalau soal urusan pribanya,” katanya.
Dihari lain, Johan, Kepala Seksi Bidang Intelijen (kasubsi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menjelaskan apa yang dipertanyakan majanews.com bersama media lain tentang kasus yang menimpa Kades Suprapto dan Kepala Dusun (Kasun) Harianto, Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo sebagai tersangka dirinya membenarkan bahwa status tersangka sudah P-21.
“Memang betul kami menangani kasus yang ada di Desa Rejosari, ada dua tersangka H dan S memang sudah dinyatakan lengkap atau P-21, sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana kami akan melaksanakn penelitian apakah berkas ini maupun tersangka dengan barang bukti siap dilimpahkan di pengadilan atau belum,” jelas Kepala Intelijen tersebut saat dimintai keterangan majanews.com bersama media lain di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, di jalan R.A Basuni No 360, Sooko Kabupaten Mojokerto, Jatim. Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Kepala Intelijen Kejari menegaskan, terkait dalam penahanan tersangka ada tahapnya, Setelah dilimpahkan ke kejaksaan P-21 tahap satu ada tahap duanya, tahap satu bulan agustus kemarin, kemudian selasa kemarin tahap dua atau penerimaan bekas perkara barang bukti.
“Pada intinya sudah dinyatakan lengkap sesuai berkas perkara menjadi tanggung jawab kami, Kalaupun ada penahanan itu dilakukan 20 hari kedepan. Kalaupun belum ada penahanan menjadi kebijakan subjektivitas kami,” sambungnya.
Disinggung pasal apa yang menjerat Kades Rejosari yang sedang cuti untuk menyalonkan Kades Lagi, pasal yang dicantumkan sesuai berkas dari penyidikan, jadi dari kami tidak ada perubahan sama sekali menambah tidak ada mengurangi tidak boleh.
“Untuk pasal yang di sangkakan biar jaksa penuntut umumnya yang menjelaskan, untuk menahan atau tidak itu kewenangan hakim,” pungkasnya.
Perlu diinformasikan, APH Polres Mojokerto dalam menetapkan tersangka Kades Suprapto dan Kasun Hariyanto, tertulis dalam surat yang di tujukan kepada pelapor. Dengan berbunyi, 1.Rujukan: a.Pasal 102 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, b.Laporan polisi nomor : LP.B/163/VIII/2021/SPKT/ Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur tanggal 12 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan, sebagai mana di maksud dalam pasal 378 KUHP, c.Surat perintah penyidikan Nomor : Sprin-Dik/124/XII/RES.1.11/20212, tanggal 8 Desember 2021, d.Pemberitahuan penerimaan laporan Polisi Nomor : B/400/VIII/RES.1.11/2021/ Satreskrim, tanggal 13 Agustus 2021, e.Pemberitahuan perkembangan penyidikan nomor : B/664/XII/RES.1.11/2021/ Satreskrim, tanggal 10 Desember 2021, f.Pemberitahuan perkembangan penyidikan nomor : B/30/I/RES.1.11/2022/Satreskrim, tanggal 12 Januari 2022.
Sebelumnya, majanews.com telah menulis permasalahan yang menimpa puluhan Warga Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dengan judul, ‘Suprapto Kades Rejosari Jatirejo Nyandang Tersangka, Warga Desak APH Segera di Jeruji Besikan’, ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)