Dirasa Laporan Kurang di Perhatikan, LSM LIRA Mojokerto Mengadu BidPropam Polda Jatim

Dirasa Laporan Kurang di Perhatikan, LSM LIRA Mojokerto Mengadu BidPropam Polda Jatim

MOJOKERTO, (majanews.com) – Tim kuasa hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang mengaku kuasa hukum Lailatul Uzlifah dengan Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang dilaporkan di Polres Mojokerto tertanggal 24 Oktober 2022 yang lalu (dua tahun dua bulan). Namun dalam penanganan ia merasa lambat akhirnya mengadu kepada BidPropam Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur) di jalan Ahmad Yani No 116, Gayungan Surabaya, pada Kamis (16/01/2025) lalu.

Andik Rusianto, Wakil Sekretaris LSM LIRA Kota Mojokerto menegaskan terkait laporan kasus yang ia kawal Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah tersebut.
“Bagaimana mungkin dalam hal ini Bu Emi telah melakukan pelaporan lebih awal 2 tahun lebih perkaranya tidak berjalan, sedangkan Nina Farida proses pelaporannya hanya kurun waktu 6 bulan sudah terbit penetapan Tersangka, sedangkan legal standing Nina Farida disini masih di perkarakan,” tegasnya saat jumpa Pers kepada majanews.com juga media lain di warkop Sooko, Jumat (24/1/2025) pagi.

Masih dikatakan, saya menduga ketidak profesionalisme dalam menangani tindak pidana (keberpihakan) perkara laporan tertulis sdri. Emi Lailatul Uzlifah yang di tangani Satreskrim Polres Mojokerto ini.

“Setelah mendapatkan pengaduan dari LSM LIRA ke Bidpropam kini laporan pengaduan an. Emi Lailatul Uzlifah berjalan kembali dengan adanya pemanggilan beberapa saksi untuk di mintai keterangan dan saksi ahli,” sambung Andik panggilan akrab LSM LIRA tersebut.

Sebelumnya, Andik juga menerangkan sebelumnya pihak polres baru melakukan klarifikasi atau wawancara terhadap 7 (tujuh) orang saksi serta 1 (satu) orang terduga terlapor atas nama Sdri. Nina Farida.

Foto; bukti telah mengadu di BidPropam Polda Jatim yang dilalukan LSM LIRA Mojokerto.

Andik juga menyimpulkan, bahwa laporan balik yang di lakukan Sdri. Nina Farida tertanggal 1 Oktober 2023 dalam kurun waktu 5 bulan atau pada tanggal 13 Maret 2024 sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) orang saksi, 1 (satu) orang ahli pidana dan 1 (satu) orang terduga Terlapor atas nama Emi Lailatul Uzlifah.

“Dengan kesimpulan berdasarkan keterangan saksi dan ahli telah memenuhi unsur tindak pidana sehingga terhadap statusnya di tetapkan sebagai Tersangka yang sekarang narapidana,” ulas Andik.

Dalam UU Kepolisian Republik Indonesia, masih dikatakan Andik, Pasal 4 Keputusan Kapolri No. Pol : KEP/32/VII/2003 menyatakan yang benar adalah benar, yang salah adalah salah, tidak memihak, tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan.

“Kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait. Pasal 5 huruf C menjelaskan mengutamakan kemudahan dan tidak mempersulit serta huruf E menjelaskan tidak mengutamakan dan membedakan semua orang, juga tertuang dalam Pasal 7 huruf B menerangkan tentang menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas, sedangkan huruf C Menerangkan bersikap mencari-cari kesalahan serta huruf D menerangkan bersikap mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pertolongan,” terangnya.

Lebih lanjut, Kami melihat ketidak adilan disini, ada dugaan penyidik tidak profesionalisme dalam menangani tindak perkara pidana atau keberpihakan yang menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang.

“Untuk itu kami dari LSM LIRA mengadu kepada Bidpropam Polda Jatim agar supaya laporan pengaduan atas nama Emi Lailatul Uzlifah secepatnya dilakukan gelar perkara agar lembaga LSM kami sesuai dengan semboyan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendengar, melihat dan berbuat,” tutup Andik.

Perlu di informasikan, Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang dilaporkan atau dilakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Emi Lailatul Uzlifah (37) warga Dusun Bolorejo, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ke Satreskrim Polres Mojokerto atas nama terlapor Nina Farida (56) asal Jalan Kedawung, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dalam kasus tersebut hingga saat ini masih dalam penanganan Polres Mojokerto.(dak/tim)