MOJOKERTO, (majanews.com) – Adanya sewa lahan sawah milik Tanah Kas Desa (TKD) Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Beberapa minggu ini menjadi bahan omongan miring warga sekitar. Pasalnya, lahan yang di sewa warga lahan dipotong tidak sesuai dengan kesepakatan, hal itu muncul sejak lokasi lahan TKD diperuntukan untuk Koprasi Desa Merah Putih (KDMP).
Informasi yang berhasil dihimpun majanews.com, Yusuf, warga Desa Sumengko, yang menyewa lahan sawah TKD mengungkapkan, Kalau lahan yang ia sewa selama 3 tahun dengan harga per tahun Rp.23 juta, ia sewa ke salah satu perangkat.
“Mintanya 23 juta per tahun dengan luas boto 600, saya sewa langsung secara pribadi ke Kaur namanya pak Supriono dan semua perangkat desa tahu,” ungkap Yusuf saat ditemui dirumah kediamannya, pada Senin (8/12/2025).
Masih dikatakan, dengan adanya pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan yang ia sewa, lahan tersebut terpotong sehingga dirinya hanya mendapatkan uang ganti rugi sebesar 5 juta rupiah.
“Hanya 5 juta, dikembalikan langsung oleh pak Su, buat biaya geser tanaman kan sayang mas, tetep sebagian tanah masih saya pakai,” sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya merasa kecewa karena lahan yang ia sewa dipotong tidak sesuai dengan kesepakatan, padahal luas awalnya hanya 30 x 30 meter persegi.
“Sekarang merantak menjadi lebar 40 x panjang 30 meter persegi,” keluh Yusuf warga Desa Sumengko tersebut.
Terpisah, Muhammad Nur, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumengko, juga mengakui kalau tanah TKD sudah disewakan ke orang lain dan disewakan oleh mantan perangkat desa.
“Kalau memang ada pertanyaan seperti tadi, apakah sudah disewakan oleh saya. Loh bukan hak saya gitu ya, tidak saya tidak menyewakan,” Sekdes mengelak dari tudingan warga mengenai keterlibatannya dalam persoalan sewa lahan TKD. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui majanews.com di ruang kerjanya di Balai Desa Sumengko, Senin (8/12/2025).
Masih dikatakan Sekdes, kita sudah mengembalikan luas lahan yang dibutuhkan Koperasi dan uang ganti rugi sewa lahan juga sudah dikembalikan.
“Dan kami pihak Pemerintah Desa tidak ada yang tidak mendukung atas berdirinya dan berjalannya Koperasi Merah Putih Desa Semengko ini,” tuturnya.
Ironisnya, saat dipertanyakan awak media siapa yang menyewakan lahan TKD, Sekdes terkesan menutup-nutupi hal ini, “Saya tidak tahu,” ucap Sekdes tersebut dan berulang ulang dengan berkata tidak tahu.
Ditempat yang sama, Agus Wiyono, Pejabat Sementara (Pjs) Desa Sumengko juga menambahkan, lahan sawah yang akan didirikan gedung Koperasi Desa Merah Putih masih berstatus lahan hijau.
“kalau sekarang aturannya Presiden lahan merah, hijau, kuning, boleh digunakan sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres),” ucap Kades Pjs tersebut.
Perlu diinformasikan, muncul persoalan sawah TKD Desa Semengko Kecamatan Jatirejo sejak titik lokasi Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) ditentukan, dan majanews.com telah menayangkan berita dengan judul:
“Lokasi Gedung Koperasi Desa Merah Putih Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Sempat Terjadi Penolakan, Begini Faktanya”, diupdate pada pada hari Rabu 3 Desember 2025. Ikuti berita lanjutan dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)








