Keracunan MBG, DPRD Kabupaten Mojokerto Beri Catatan Serius Terkait Legalitas Dapur MBG

Keracunan MBG, DPRD Kabupaten Mojokerto Beri Catatan Serius Terkait Legalitas Dapur MBG

MOJOKERTO, (majanews.com) – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti legalitas dan sistem pengawasan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di bumi Majapahit yang dinilai amburadul. Kondisi tersebut berdampak pada standar kelayakan menu yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada peserta didik yang dinilai mengkhawatirkan.

’’Dari 76 SPPG di Kabupaten Mojokerto yang beroperasi, terungkap baru tiga yang izinnya dinyatakan lengkap, ini kan sangat mengkhawatirkan bagi para siswa yang menjadi penerima sasaran,’’ ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Pemkab Mojokerto di ruang Hayam Wuruk DPRD (11/2/2026) kemarin.

Masih dikatakan, Rendahnya kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat mutlak operasional menimbulkan pertanyaan dan catatan serius para wakil rakyat. Sebab, beroperasinya SPPG tanpa SLHS tidak menjamin standar kelayakan menu yang disajikan kepada penerima sasaran, baik siswa, santri, maupun ibu hamil.

’’Meski peristiwa yang lalu tidak kita inginkan terulang, tetapi dengan kondisi dapur MBG yang beroperasi tanpa SLHS kan menimbulkan kekhawatiran tersendiri, potensi keracunannya cukup tinggi, karena sarprasnya saja tidak terpenuhi secara standart yang ada. Makanya, ini menjadi catatan serius,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, lebih memprihatinkan sebagian besar SPPG yang sudah beroperasi juga belum dilengkapi alat test kit. Alat uji cepat kualitatif tersebut wajib untuk mendeteksi zat berbahaya pada makanan sebelum disalurkan kepada penerima MBG.

’’Jadi, ini menjadi ironis ketika SPPG yang mensuplai MBG ke ribuan siswa di lembaga pendidikan, keamanan atau kelayakan makanannya juga belum terjamin. Ini membuktikan pengawasannya juga amburadul, perlu dibenahi secara terukur,’’ tandasnya.

Hal Senada dikatakab Nurida Lukitasari dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan dapur MBG yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi, padahal masa toleransi disebut hanya dua bulan.

“Kalau sudah melewati batas waktu, seharusnya ada tindakan tegas,’’ ungkapnya. Ia menegaskan agar makanan yang tidak habis tidak boleh dibawa pulang oleh siswa. Termasuk meminta agar guru tidak dibebani tugas tambahan seperti membersihkan dan mengikat ompreng makanan.

Koordinator BGN Mojokerto Rozi Dian Prasetyo membenarkan sebagian besar SPPG tetap berjalan meski belum mengantongi SLHS. Kondisi tersebut merupakan dampak dari dapur yang sudah terlanjur beroperasi sejak awal.

’’Ada toleransi dua bulan untuk kelengkapan SLHS. Jika tidak memenuhi standar, akan diberikan peringatan hingga penutupan permanen,’’ ungkapnya.

Khusus wilayah utara Sungai Brantas, belum diterbitkannya SLHS dipicu persoalan ketersediaan air bersih.

“Hasil uji laboratorium air di utara sungai itu airnya mengandung zat besi, jadi perlu ada filterisasi tambahan,’’ tambahnya.

Untuk menghindari peristiwa keracunan, BGN mendorong SPPG melakukan uji kualitas sejak tahap persiapan, termasuk wajib menerapkan standar operasional prosedur (SOP) sambil memenuhi standar kelayakan untuk penerbitan SLHS.

“Tetapi memang terkait uji lab makanan, uji air, itu dilakukan saat dapur itu operasional, bagaimana kita menguji kalau dapur tersebut tidak operasional,’’ ulasnya.

Sementara itu, alat test kit hingga kini juga belum dimiliki sebagian besar dapur MBG yang tengah beroperasi.

“Test kit-nya baru 20 persen yang dikirim dari BGN, namun setelah ada kejadian menonjol (keracunan massal), kami sudah meminta ke BGN untuk menjadi atensi, sambil menunggu itu datang, kami mendorong SPPG membeli test kit untuk sementara, itu langkah cepat kami,’’ pungkasnya didepan Anggota DPRD.(dak/adv)