NGANJUK (majanews.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) di tahun 2024 telah mendapat aliran Anggaran Hibah yang bersumber dari Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga milyaran rupiah, setidaknya ada 17 ormas yang mendapat alokasi anggaran hibah.
Hasil yang di himpun media majanews.com, Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Nganjuk telah mencatat puluhan nama-nama organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Nganjuk, baik yang berbadan hukum (Menkumham) maupun yang masih terdaftar secara surat keterangan (SKT).
Dalam catatan, dari puluhan hingga ratusan nama ormas, hanya 17 ormas di tahun 2024 yang mendapat aliran anggaran hibah dari Pemdakab Nganjuk yang bersumber dari APBD 2024.
Dari hasil data yang masuk redaksi majanews.com, dari 17 jumlah ormas yang mendapat aliran anggaran hibah 2024 meliputi: (1) Ketua PC muslimat NU. ( 2 ) Ketua CB Nganjuk. (3) Ketua PWRI. (4) Pura Kerta Bhuwana Giri Wilis. (5) Ketua BAZNAS.
Lebih lanjut, (6) Ketua Perwakilan BWI. (7) Ketua DPD SWI, (8) Ketua DPD MIO. (9) Ketua DPD SANGPRABU. (10) Ketua PD Aisyiyah (11) Ketua PPAD (12) Ketua PC Fatayat NU. (13) Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dari Ulil Albab. (14) DPC PEPABRI. (15) DPC LVRI .
Selanjutnya, (16) Ketua Perkumpulan Rukun Santoso. (17) Ketua DWP. dari 17 ormas yang mendapat aliran anggaran hibah, besaran anggaran yang diterima tiap ormas secara nontunai, nilainya pun bervariasi.
Dari angka Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) hingga mencapai Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per-Ormas.
“Bahwa di akhir tahun 2024 ini kami dari Bakesbangpol telah menyalurkan anggaran Hibah ke 17 ormas yang ada di Nganjuk, untuk seluruh besaran anggaran mencakup Rp.1,4 milyar (satu milyar empat ratus juta rupiah),” jelas Imam Ashari S.Sos Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk saat dikonfirmasi media majanews.com diruangan kerja, pada Senin (28/10/2024).
Saat di singgung dari ratusan nama ormas di Nganjuk hanya 17 ormas yang mendapat anggaran hibah, Imam Ashari S.Sos menegaskan, yang boleh mengajukan dan mendapatkan anggaran hibah, ormas yang sudah berbadan hukum yang sah (Menkumham).
“Mereka harus mengajukan proposal ke Bupati, jadi kalau ingin mengajukan bantuan kegiatan ya ke Bupati dulu,” papar pejabat tersebut.
Masih dikatakan, bagi ormas yang mendapatkan anggaran hibah dalam penggunaannya pun tetap kita pantau.
“jadi sebelum menerima anggaran hibah untuk kantor sekretariat ormas juga kita datangi,” pugkasnya.(nyoto)