Adanya Kekosongan Kades di Nganjuk Yang Diisi PJ, Begini Tanggapan Pejabat DPMD

Adanya Kekosongan Kades di Nganjuk Yang Diisi PJ, Begini Tanggapan Pejabat DPMD

NGANJUK (majanews.com) – Dari 264 Pemerintahan Desa (Pemdes) yang terbagi dari 20 Kecamatan yang ada di wialayah Pemerintahan Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk, Jawa Timur. memasuki ujung akhir tahun 2024 ada beberapa Pemdes yang mengalami kekosongan Kepala Desa (Kades), kekosongan itupun meliputi dugaan tersandung kasus hukum hingga meninggal dunia akibat sakit.

Hasil informasi yang dihimpun media majanews.com, kurang lebih ada 8 Pemdes di Nganjuk hingga saat ini dipimpin oleh Pejabat Sementara (PJs) dari Aparatur Sipil Negara (ASN), kekosongan tersebut tentunya juga tak luput dari pertanyaan masyarakat awam terkait mekanisme aturan dan waktu akan di lakukan pemilihan Kades.

Seperti halnya warga masyarakat diwilayah Kecamatan Pace, saat berbincang bincang secara tatap muka dengan majanews.com, di Desanya juga di pimpin PJ dari ASN Kabupaten Nganjuk. Lelaki tersebut menanyakan kapan dan bagai mana aturannya tentang pemilihan kepala desa,

Masih warga, untuk mekanisme apakah dilalui dengan pengisian Kepala Desa dengan tahapan pergantian antar waktu (PAW) atau bisa dilakukan pemilihan secara umum.

Adanya hal tersebut, Puguh Harnoto S,STP. MM selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk saat dikonfirmasi majanews.com menjelaskan, sesuai data yang ada memang saat ini ada 8 Pemdes di wilayah Nganjuk telah diisi oleh PJ dari ASN Pemerintahan Daerah Nganjuk.

“Dari 8 Desa yang di isi Pj meliputi desa Katerban Kecamatan Baron, Desa Kacangan Kecamatan Berbek, Desa Bajang Kecamatan Ngluyur, Desa Buduran Kecamatan Bagor,” ujar pejabat tersebut kepada majanews.com, Rabu (25/9/2024).

Masih dikatakan, serta Desa Gemenggeng Kecamatan Pace, Desa Mojokendil Kecamatan Ngronggot, Desa Banjarsari Kecamatan Ngronggot dan Desa Kepuh Kecamatan Kertosono.

Lebih lanjut, kalau pemilihan Kepala Desa tentunya juga ada peraturan perundang undangan yang mengatur, kalau mengacu pada aturan nomor 6 tahun 2014.

“Kalau ada kekosongan Kepala Desa dengan berhalangan tetap itu harus di isi dengan pergantian antar waktu (PAW), kecuali kalau kekosongan itu kurang dari 1 tahun dari habis masa bhakti maka kekosongan di isi dengan PJ, dan apa bila kekosongan sudah 1 tahun lebih itu diisi dengan PAW.”jelas ucap  orang nomor satu di DPMD,” sambung pejabat DPMD tersebut

Lebih jelas, suatu contoh seandai masa bhakti kepala desa, masih dikatakan pejabat DPMD, yang sudah meninggal dunia masih 1 tahun maka bisa di isi dengan PAW, kalau kurang dari 1 tahun maka bisa di isi dengan PJ.

“Kalau masalah pemilihan kepala desa itu harus secara serentak, kalau di Nganjuk untuk pemilihan serentak ada 3 kali, yaitu tahun 2027, 2028 dan di tahun 2031 yang akan datang,” katanya.

Namun, dimana kala nanti sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) sampai dengan perda (Peraturan Daerah) dan Peraturan Bupati (Perbup) di ubah nantinya juga akan kita lihat dan kita pelajari tentang ketentuan yang telah diberlakukan sesuai peraturan,” ungkap pejabat DPMD.(nyoto)