Biaya Iuran PTSL 2025 Terlanjur Dipungut, Sekdes Kedungrejo Nganjuk Merasa Dilema, Begini Persoalanya

Biaya Iuran PTSL 2025 Terlanjur Dipungut, Sekdes Kedungrejo Nganjuk Merasa Dilema, Begini Persoalanya

NGANJUK, (majanews.com) – Tata kelola pelaksanaan sertifikat Program Tanah Sustematis Lengkap (PTSL) 2025 yang dilaksanakan oleh Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom dan Desa Ngujung Kecamatan Gondang disinyalir belum berjalan secara kepastian yang jelas. hal ini diduga belum adanya ketentuan besaran Jumlah kuota bidang yang diberikan pihak BPN Nganjuk.

Akibat adanya perubahan aturan di tahun 2025, namun pihak kelompok masyarakat (pokmas) terlanjur memungut iuran biaya PTSL lebih dari 50 persen dari masyarakat sebagai pemohon.

Hasil informasi yang di kemas media majanews.com, berdasarkan tela’ah pada tangkapan vidio berdurasi 7 menit.11 detik (7.11) hasil investigasi dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bganjuk saat berbincang-bincang langsung bersama ketua kelompok masyarakat (pokmas) PTSL Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom menyimpulkan hasil.

Selanjutnya, dari ulasan kata ketua Pokmas pelaksanaan program yang sedang di jalankan melalui tanya jawab antara LSM dan ketua Pokmas Desa Kedungrejo, bahwa ada dugaan dari pihak ketua Pokmas belum adanya kesiapan perencanaan yang matang terkait persiapan Rencana Anggaran biaya (RAB) yang akan di peruntukkan, namun pihak pokmas sudah memungut iuran 60 persen bidang tanah dari pemohon.

Marjono, Ketua Pokmas PTSL Desa Kedungrejo juga selaku Rukun Warga (RW) saat di konfirmasi Joko Siswanto ketua LSM LPRI DPC Nganjuk di Kantor Desa Kedungrejo dalam tangkapan terekam vidio menjelaskan, bahwa pemberkasan hingga hari ini juga belum di serah terimakan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk.

Ia juga mengulas, untuk masyarakat pemohon sertifikat PTSL di Desa Kedungrejo mencapai 800 pemohon dengan kesepakatan biaya Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu) per bidang tanah, dan sampai saat ini penarikan iuran masih mencapai 60 persen, jadi belum semuanya.

Masih pengemasan dalam vidio, Marjono di menit vidio durasi 01.49 ,saat LSM menyinggung jika iuran Rp.600 per bidang sudah melebihi ketentuan SKB 3 menteri dan biaya 600 ribu itu sebagai rencana anggaran biaya (RAB) untuk apa saja, Marjono menjawab, iya nanti mas RAB nya kalau sudah selesai kita bikin surat pertanggung jawaban (SPJ), kan belum tau keperluannya untuk apa saja.

“Yang jelas ya buat patok, materai, mamin, pemberkasan, untuk tukang ukur dan bayar rukun tetangga (RT) untuk mendampingi tukang ukur. dan tukang ukur bukan kita ,tapi pihak ke 3,” ujar ketua PTSL Desa Kedungrejo dalam perkataan dalam vidio tersebut.

Marjono ketua kelompok masyarakat (Pokmas) bersama Bambang selaku Seketaris Desa Kedungrejo saat berhasil dikonfirmasi majanews.com di kantor Desa Kedungrejo, pada kamis (13/02/2025) menjelaskan, pihaknya belum megerab karena untuk makan dan minum (mamin) itu tidak bisa di prediksi dan sepertinya yang pengeluaran banyak disitu.

Ia juga merinci, selain itu masalah materai kan tidak sama seperti dulu, kalau dulu materai Rp.6000 dan sekarang materai Rp.10.000. saat disinggung kuli tinta terkait kabar adanya pemangkasan kuota bidang ia menjawab dengan meminta maaf.

“Ya mohon maaf ya mas, karena saya kan juga baru dapat informasi kemarin, P.ak Carik sebagai wakil kepala desa juga tidak jadi dilantik, maka saya tak cari informasi dulu dan menunggu keputusan dari pusat,” jelas Marjono ketua PTSL.

Masih kata Marjono, rencana panitia akan saya undang dan saya suruh memperjelas agar tidak salah paham, kalau pemahaman saya kalau tidak bisa full itu nanti juga resiko.

Bambang, Selaku Seketaris Desa (Sekdes) Kedungrejo saat di tempat yang sama menuturkan, ia ibarat buah simalakama, maju kena mundur kena. dan sampai saat ini kita masih menunggu dari kebijakan BPN bagaimana.

“Kita juga sudah tanya untuk fiknya kuota desa Kedungrejo berapa, tapi pihak BPN juga belum bisa mengasih kepastian,” ulasnya.

Saat disinggung kuli tinta majanews.com dari mana Pemdes Kedungrejo bisa mengkalkulasi mendapat kuota 800 bidang, Bambang menjelaskan, untuk pengajuan 600 bidang dan kita mintak tambah lagi 200 bidang.

“Dan sampai saat ini untuk pemberkasan yang belum jadi kurang 350, dan untuk yang sudah masuk sudah di tarik iuran,” ungkap Bambang disela sela kesibukannya.

Masih dikatakan Bambang, kemarin saya mewakili pak kepala desa untuk menghadiri undangan di Nirwana, memang pada saat itu antara undangan dan kenyataan beda, pada waktu itu ada pernyataan pelantikan sebagai Yuridis.

“Tapi sesampai di nirwana kita dikasih pengumuman pengurangan kuota bidang, dan yang membuat saya bingung setelah mendapat informasi itu, bahwa kuota dipotong 72 persen dari hasil pengajuan,” sambungnya.

Lebih lanjut, kalau kuota yang saya ajukan 800 bidang dan dipotong 72 persen berarti kan tinggal 28 persen, kalau kita hitung berarti kita cuma dapat 200 an kuota bidang tanah, terus kita harus bagaimana, dan sedangkan kita sudah melakukan pekerjaan dan pembelanjaan seperti halnya materai.

“Dan kemarin sudah di bilangin dari pihak BPN dan BPN sudah siap untuk diundang untuk mensosialisasikan ke warga, dan sebagai pemerintah desa (pemdes) kita juga masih dilema,” pungkasnya.(nyoto)