NGANJUK, (majanews.com) – Problema hak kepemilikan asetan tanah bengkok hasil tukar guling akibat pembebasan lahan tol milik warga dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk bernasib tak jelas. Pasalnya, ada 8 sertifikat milik desa Pecuk masih atas nama hak pribadi bukan hak kepemilikan pemerintahan desa, hingga hari ini pihak P2T belum membalik namakan kepemilikan dari milik pribadi ke pemerintahan desa akibat dugaan persoalan Eks Kades Pecuk.
Hasil informasi yang dihimpun media majanews.com, berawal dari salah satu sumber terpercaya mengabarkan. baru baru ini pihak desa tersebut telah mendapatkan serah terima sertifikat hak kepemilikan tukar guling lahan akibat pembebasan lahan jalan tol di wilayah kecamatan Patianrowo Nganjuk.
“Seingat saya pada tahun 2023 sudah di serahkan ke Desa, namun entah ada apa sertifikat tersebut di tarik kembali, alhamdulilah tahun kemarin sudah di serah terimakan kepihak desa dibtempat kami bekerja ini,” ujar narasumber yang berperan sebagai perangkat desa itu.
Adanya hal tersebut sehingga kita bisa, masih dikatakan sumber, memanfaatkan tanah kas desa (TKD) hasil tukar guling pembebasan lahan bisa kita manfaatkan untuk pembangunan gedung taman kanak kanak (TK).
Ia juga menegaskan di hadapan media majanews.com, kalau di Desanya insya Allah sudah tidak ada permasalahan, tapi disisi lain di tetangga Desanya dugaan masih ada persoalan terkait tukar guling pembebasan lahan tol yang sampai saat ini masih belum Terentaskan.
“Ya intinya masih ada persoalan,” ungkapnya dengan singkat, adanya hal tersebut kuli tinta majanews.com menelusuri apa yang dijadikan pembicaraan secara ekslusif tersebut.
Terpisah, Sony Kepala Desa (Kades) Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk berhasil di konfirmasi secara tatap muka di kediamannya. Ia tak menampik adanya persoalan yang di maksut awak media majanews.com.
Menurut Sony (Kades) sebenarnya dulu dari pemerintah desa sudah membayar ke masyarakat dan tidak ada masalah, namun oleh pak Eko (mantan kades Pecuk Patianrowo) di salah gunakan.
“Jadi persoalannya Eks mantan kades Pecuk menggadaikan 8 sertifikat secara pribadi ke perseorangan, dan sampai saat ini 8 sertifikat sudah di amankan pihak untuk di jadikan barang bukti (BB) dan sampai saat ini saya kurang tau dari 8 sertifikat tersebut, entah di polres atau di kejaksaan,” jelasnya, Senin (13/1/2025).
Masih dikatakan Sony, dan sampai saat ini juga dari 8 sertifikat belum bisa di balik namakan dari perseorangan ke pemerintahan desa, 8 sertifikat jadi barang sitaan BB dan kalau gak salah itu sekitar tahun 2020 sebelum putusan di tipidkor.
“Dan sampai hari ini Pak Eko (mantan kades Pecuk periode 2013 – 2019) masih menjalani hukuman pidana , kalau gak salah tuntutannya sekitar 5 lebih, jadi pemerintah desa sudah membeli ke warga dari hasil tukar guling lahan tol,” sambungnya.
Lebih lanjut jadi secara pertanggung jawaban kan ke Pak Eko. untuk lahan warga yang dulu sudah dinpegangi sertifikat dan sampai sekarang belum ada pengembalian uang dari Pak Eko (mantan kades).
“Jadi dari pihak tol tinggal menyelesaikan balik nama saja, dari perseorangan ke nama pemerintahan desa, rencana saya ini juga mau saya tanyakan untuk keberadaan 8 sertifikat itu dimana,” tegasnya.
Rencananya mau saya serahkan ke pihak tol (P2T), masih kata Kades, biar segera di proses di balik namakan ke pemerintahan desa sebagai hak kepemilikan, yang di tukar guling pada waktu itu ada 31 bidang tanah.
“Dan yang masih ada kendala sampai saat ini 8 bidang tanah dengan luas lahan kurang lebih 2 Hektar, tinggal balik nama saja dari hak milik perseorangan ke hak milik pemerintahan Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo,” pungkas orang nomor satu di pemerintahan desa Pecuk tersebut.(nyoto)