NGANJUK, (majanews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, secara resmi telah memberlakukan penarikan dan pengembalian 6 mobil operasional kepada pemiliknya, keputusan ini merupakan imbas dari kebijakan efisiensi anggran yang telah diterapkan dari pemerintah pusat.
Adapun dari 6 kendaraan operasional yang di kembalikan terdiri dari 5 unit kendaraan operasional komisioner dan satu kendaraan seketaris, berdasarkan dari hasil kontrak kendaraan, sebenarnya sebenarnya masih dapat diguna hingga akhir batas pada Desember 2025 yang akan datang.
Namun, adanya instruksi atau arahan dari pusat untuk melakukan penghematan biaya anggaran, maka pihak KPUD Nganjuk berupaya menarik dan mengembalikan kepada pemiliknya
Arif Musthofa, Ketua KPUD Nganjuk melalui wakil ketua bidang Sumber Daya Manusia (SDM) telah menyatakan, meskipun kebijakan ini tentunya juga berdampak pada operasional, maka pihaknya akan tetap menjalankan tugas secara maksimal.
“Artinya ya mau tidak mau kita akan mengikuti kebijakan dari atasan yang sudah di amanahkan, ini memang harus dilakukan sebagai bentuk efisiensi,” tegasnya
Lebih lanjut, dan masih dikatakan, penarikan 6 kendaraan telah di lakukan pada tanggal 13/02/2025 kemarin, meskipun di lakukan penarikan dan pengembalian 6 kendaraan, namun KUPD masih memiliki 3 kendaraan operasional, diantaranya satu unit mobil merk innova dan dua unit mobil merk Terios yang merupakan hasil pengadaan pada tahun 2008 silam.
“3 Unit kendaraan ini masih bisa digunakan untuk mendukung untuk keperluan operasional, dengan adanya kebijakan ini, tentunya aktivitas mobilitas kerja KPUD Nganjuk akan mengalami penyesuaian,” sambungnya.
Namun, KPUD Nganjuk tetap berkomitmen untuk tetap bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemilu.
“serta berbagai agenda kepemiluan lainya dengan sebaik baiknya, pungkas bidang SDM tersebut.(nyoto)
Sumber Berita : (kabarnganjuk.com)