Tuntut Keadilan, LSM Mojokerto Watch Gruduk Kantor Kejaksaan

Tuntut Keadilan, LSM Mojokerto Watch Gruduk Kantor Kejaksaan
Orasi LSM Mojokerto Watch, Berlangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Mojokerto. Dijalan Raya RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (20/9/2021).

MOJOKERTO (majanews.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Watch yang ada di Mojokerto Jatim, melakukan aksi demo tuntut keadilan didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jatim. Pasalnya, hal dipicu karena pihak CV. Bumi Leuser Samudra (BLS), telah dilaporkan pihak Kejari Kabupaten Mojokerto ke Polisi atas kegiatan mengambil tanah uruk yang telah disita oleh Negara diJalan Raya Jatirejo, Kecamatan Jatirejo. Dan atas laporan tersebut pihak LSM menilai bahwa pihak pelapor (kejaksaan) telah berbuat tidak adil.

Dalam pantauan majanews.com, sejumlah perkumpulan LSM Mojokerto Watch melakukan aksi juga orasi, dengan pampang spanduk berukuran 2X3 cm dengan tulisan “JANGAN LANGGAR HAM ATAS HAK-HAK MASYARAKAT SIPIL CABUT LAPORAN POLISI NOMER LP/183/1X/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM”. Berlangsung didedepan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. dijalan RA Basuni Sooko, Mojokerto, Senin (20,9/2021).

Terlihat, berlangsung Orasi diketahui bernama Makhroji, selaku juru bicara LSM. Dirinya menuntut agar pihak kejari mecabut laporan dan ingin mengambil tanah uruk yang pernah ia kirim dahulu.

“Kita tidak merubut atas tanah tidak, yang kita ambil hanya tanah uruknya saja, karena kami dulu yang menguruk tanah itu dan kami tidak dibayar,” kata Juru bicara LSM tersebut dalam orasinya, senin (20/9/2021).

Makhroji menilai, pihak kejaksaan Negeri telah mendholimi pihak pemenang keputusan Mahkamah Agung (MA), dalam keputusan sudah jelas bahwa tanah uruk disahkan dengan persidangan yang jelas, tanah uruk yang ada di wilayah jalan Raya Jatirejo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, adalah milik CV BLS.

“Kita tidak menggali tanah, tapi mengambil tanah uruk milik kita, saya tahu itu tanah milik Negara, tetapi tanah uruk yang ada itu milik kita,” kata pidato mahkhroji dalam aksinya.

Lanjut orasi, Supriyo berpidato, pihak kejari Kabupaten Mojokerto sudah pernah memperkarakan kasus yang sama.

“Saya dulu pernah dilaporkan pihak kejaksaan, dengan kasus yang sama, saya menang. Tidak ada tindak pidana apa yang saya lakukan, dengan keputusan yang jelas, dan sekarang ini terulang lagi,” kata Supriyo. ia juga sebagai kuasa CV BLS dalam bab tanah uruk tersebut.

Supriyo meminta, segera cabut laporan kejaksaan Negeri yang ada di Polres Kabupaten Mojokerto. Tegasnya.

Bergantian dalam penyampaian orasi, Mbah Nan panggilan akrabnya, tentang kasus korupsi yang melibatkan Reni Sutriswati dan teman-temannya yang beralamat di Jatirejo, sudah 3 tahun tidak pernah ditangani baru setelah ada demo besar-besaran baru kasus itu ditangani.

“Tetapi kenyataan dilapangan kenapa kami sekarang yang dikorbankan dan tidak boleh mengambil tanah uruk kami, apakah hanya untuk melindungi oknum-oknum yang terseret namanya,” cetusnya saat menyampaikan orasi.

Selesainya orasi kurang lebih 2 jam, terlihat 5 perwakilan dari kelompok LSM tersebut diperbolehkan masuk oleh pihak kejari untuk menyampaikan keinginan.

“Untuk keputusan aksi ini, kami sudah dijanjikan oleh pihak kejaksaan, kasi intel, pihak kejaksaan segera mencabut aduan yang ada di polres,” jelas Supriyo selesainya mediasi dengan pihak kejari kurang lebih 30 menitan. ia juga diketahui dari Kelompok LSM Mojokerto Watch.

Masih Supriyo, dirinya akan melakukan aksi demo lanjutan bila pihak kejaksaan Negeri ingkar janji.

“Kita tunggu dari kejaksaan, karena janjinya mencabut laporannya yang bernomer LP/183/1X/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM,” pungkas Supriyo.(ben/tim)

Supriyo, Sekjen LSM Mojokerto Watch, Saat Memberikan Keterangan Pers