Salah Satu Pemdes di Nganjuk Mengeluh, Ternyata ini Yang Menjadi Persoalan Atas Keluhan

Salah Satu Pemdes di Nganjuk Mengeluh, Ternyata ini Yang Menjadi Persoalan Atas Keluhan

NGANJUK, (majanews.com) – Akhir akhir ini terkabar adanya keluhan dari salah satu Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada di salah satu wilayah Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, keluhan tersebut terkait adanya pengajuan hak aset bidang tanah yang ada bangunan Sekolahan Dasar Negeri (SDN) dan bidang tanah tersebut akan di sertifikatkan dengan tujuan agar mempunyai keabsahan legalitas kepemilikan yang jelas.

Ibnu, Kepala Desa (Kades) Balaituri Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Disaat berbincang bincang secara ekslusif bersama majanews.com ia mengatakan. Bahwa dirinya selaku Kepala Desa mempunyai niatan yang baik, dengan tujuan ingin mensertifikatkan bidang tanah yang di atasnya ada bangunan SDN yang ada di Desanya.

“Tahun kemarin Desa Balaituri telah mengikuti program sertifikat masal dari program tanah sistematis lengkap (PTSL), pelaksanaan program PTSL di Desa kami bisa dikatakan berjalan lancar, namun ada sedikit ada kendala,” jelas orang nomor satu di Desa Baleturi tersebut, Jumat (21/3/2025).

Masih kata Ibnu, kendalanya itu kami punya niatan untuk mensertifikatkan dua bidang tanah yang ada bangunan SDN.

“Namun pengajuan kami di abaikan sama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, alasan tidak di ikut sertakan sertifikat,” keluh Kades.

Dari BPN menyarankan, masih kata Kades, harus melalui tahapan tahapan, di antaranya bersurat ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk itu arahan dari pihak BPN ke kami.

“Bagi kami ya gak papa lah kita tetap mengikuti alur saja, walaupun sampai saat ini dua bidang tanah juga belum bersertifikat,” sambungnya.

Terpisah, Joko Supriyanto selaku Staf penanganan Bidang Asetan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk saat di konfirmasi majanews.com mengatakan, Kalau masalah aset pihak Desa dan Pemerintah Daerah sama sama memiliki yaitu Pemda dan Desa.

“Adanya pihak BPN Kabupaten Nganjuk untuk Desa agar bersurat ke Dinas Pendidikan itu juga ada benarnya, dan saya juga tidak menyalahkan pihak BPN,” katanya. Jumar (21/3/2025).

Ia juga menegaskan, jadi begini selama di Desa ada bangunan gedung sekolah kalau pihak Desa mau mensertifikatkan ya harus bersurat ke Dinas Pendidikan, artinya apakah gedung sekolahan tersebut masih di pergunakan atau tidak.

“Kalau toh bangunan gedung tidak di pergunakan atau di marger, ya silahkan,” katanya. saat di singgung kuli tinta majanews.com terkait ada berapa bidang tanah sekolah di Nganjuk yang Terbengkelai akibat Sekolah Dasar Negeri (SDN) terdampak marger, Joko mengqtakqn kalau masalah ada berapa banyak aset bidang tanah sekolah SD yang termarger saya kurang paham.

Namun, selain menanggapi konfirmasi terkait berapa juga aset bidang tanah sekolahan yang sudah bersertifikat atau belum pihaknya juga kurang paham.

“Karena data tersebut ada di BPKAD Kabupaten Nganjuk, dan itu bisa di lihat di aplikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Samsul Hudi Kepala Bidang (KABID) Aset Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk saat dikonfirmasi majanews.com apa yang dikeluhkan Kades menerangkan, memang sebagian besar aset tanah yang ada bangunan sekolah di Desa itu milik Pemerintahan Desa.

“Tapi juga ada beberapa tanah aset milik negara, kalau masalah mau mensertifikatkan kita lihat dulu statusnya aset tersebut,” ujarnya.

Masih dikatakan, apa bila memang itu aset tanah milik desa, dan mau di sertifikatkan ya gak masalah. apa bila ada pihak Pemerintahan Desa yang mau mensertifikatkan kita dari BPKAD hanya bisa memberi surat keterangan (Suket) bahwa memang itu bukan tanah aset milik Pemda.

‘Dan setau saya itu ada sekitar 500 lebih sekolah SDN yang ada di Nganjuk, hampir 80 persen aset tanah bangunan gedung sekolah di perkotaan Nganjuk itu sudah bersertifikat,” terangnya.

Lebih lanjut, di Desa juga sudah ada aset tanah yang bersertifikat bahwa aset tanah tersebut milik Desa, dari BPKAD sepanjang 3 tahun terakhir kita lebih focus ke aset tanah jalan.

“Saat ini kurang lebih sekitar 70-80 persen tanah aset jalan sudah bersertifikat,” pungkas terang Kabid Asetan BPKAD tersehut.(nyoto)