Pemdes dan Pemda Nganjuk Diduga Saling Klaim Hak Asetan, Satu Bangunan Dua Bor Papan Nama, Begini Masalahnya

Pemdes dan Pemda Nganjuk Diduga Saling Klaim Hak Asetan, Satu Bangunan Dua Bor Papan Nama, Begini Masalahnya

NGANUUK, (majanews.com) – Dugaan saling klaim persoalan hak kepemilikan asetan tanah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Betet Kecamatan Ngronggot dan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk terus bergulir, faktanya hingga hari ini memasuki tahun 2025 belum ada keputusan final atas kepemilikan lahan di atas bangunan Polindes dan Pustu di Desa Betet tersebut.

Hasil investigasi media majanews.com kamis (13/03/2025) di Desa Betet, gedung yang di manfaatkan sebagai pelayanan kesehatan masyarakat terjadi pemasangan dua papan nama, pihak Pemerintahan Desa Betet telah memasang papan nama dengan bertuliskan Pos Pelayanan Terpadu Desa (Polindes).

Di sisi lain, juga terlihat tepat berada di depan Polindes terpasang bor papan nama yang menyebutkan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dalam penggunaan telah memasang bor papan nama dengan bertuliskan Pukesmas Pembantu (Pustu) dengan menggunakan luas lahan 64 M².

Juga diketahui, bahwa sejauh ini kejadian adanya dugaan tumpang tindih hak kepemilikan Asetan antara pihak Pemerintahan Desa Betet Kecamatan Ngronggot terus bergulir, serta antara hak kepemilikan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. Hal itu juga belum ada keputusan mutlak. Hal ini merujuk adanya pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dalam setiap tahun masih berupaya melakukan pengkajian kepemilikan serta belum memberi keputusan secara mutlak.

Sri, Selalu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Bidan Desa Betet Kecamatan Ngronggot saat di temui majanews.com di Polindes Desa Betet sebagai tempat kerjanya mengatakan, ia disini sebagai Bidang Desa Betet baru empat bulan bekerja disini.

“Saya pindahan dari pukesmas Ngronggot yang saat ini di tugaskan sebagai Bidan Desa Betet, dan tentunya gaji saya juga dari Pemerintah karena saya Pegawai Negeri Sipil (PNS ) dan bukan gaji dari Pemerintahan Desa,” ujar Bidan Desa dengan penuh ramah tamah, kamis (13/3/2025).

Dihari lain, Seketaris Desa (Sekdes) Betet Kecamatan Ngronggot saat di temui dan dikonfirmasi majanews.com di kediamannya mengatakan, Hingga sampai saat ini pihaknya juga bingung adanya hal kepemilikan asetan tersebut.

“Artinya kita itu juga minta kejelasan yang dimiliki pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk terkait aset di Desa Betet, itu bangunan ya apa tanahnya, kalau memang benar tanah yang ada di Desa Betet itu milik Pemda Nganjuk, berarti pihak Pemerintahan Desa Betet kan tidak harus bayar pajak,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).

Masih dikatakan, tapi nyatanya setiap tahun kita selalu membayar pajak tanah tersebut, kemarin awal 2024 plakat atau plang papan nama sudah kami foto dan kami laporkan apakah betul asetan ini milik Pemerintah Daerah Nganjuk.

Sekdes tersebut juga menambahkan, jadi apa bila ada kerusakan bangunan dari pihak desa kan gak berwenang dalam pembenahan, pada tahun 2023 dan 2024 kemarin sebenarnya pihak asetan dari BPKAD Nganjuk itu juga sudah datang dan sudah kroscek.

“Menurut pihak asetan terkait hal tersebut masih di selidiki dan di pelajari , artinya apakah betul ada aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk yang terletak di Desa Betet Kecamatan Ngronggot,” pungkasnya.(nyoto)