Proyek Jalan Paving Didesa Sambikerep Nganjuk Diduga Pengerjaan Kurang Maksimal, Papan Proyek Menuai Pertanyaan Publik

Proyek Jalan Paving Didesa Sambikerep Nganjuk Diduga Pengerjaan Kurang Maksimal, Papan Proyek Menuai Pertanyaan Publik

NGANJUK, (majanews.com) – Pelaksanaan proyek pembangunan paving jalan di dusun Godang Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, disinyalir kuat menyalahi prosedur dan pengerjaan yang kurang maksimal.

Fakta dilapangan, proyek tersebut hanya berjalan selama 8 hari, (24/11/2025-1/12/25) hingga saat ini (16/12/2025), dan juga belum ada papan informasi sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparasi informasi publik.

Hasil investigasi majanews.com, pada Selasa (16/12/2025) terlihat proyek pembangunan paving jalan tidak di sertai papan informasi proyek, tentunya ini memicu dugaan bahwa ada indikasi ketidakterbukaan informasi publik.

Sutrisno, yang mengaku warga sekitar mengatakan bahwa pekerja proyek tersebut diawasi pihak DPUPR Kabupaten Nganjuk.

“Saat awal pembangunan saya menanyai pekerja pada saat proyek dikerjakan, pekerja mengaku bahwa di awasi oleh DPUPR,” ujarnya kepada majanews.com, Selasa (16/12/2025).

Masih dikatakan, selain itu waktu kami melakukan investigasi menemukan bahwa proyek yang belum lama selesai itu sudah mengalami kerusakan di cor bagian samping, yang paling membuat kami bertanya tanya kenapa pekerjaan tersebut tidak ada papan nama informasi pekerjaan.

“Yang kami khawatirkan paving tersebut bisa amblas dan tentu saja akan perlu perbaikan, tentunya perlu dana tambahan yang bisa memicu kerugian negara,” tegas Sutrisno yang juga tokoh warga sekitar.

Perlu di informasikan, dalam keterbukaan informasi, diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), pemasangan papan proyek merupakan bagian prinsip dari transparasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN dan APBD Pemerintah.

Redaksi majanew.com akan mendorong kepada pihak yang memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk segera memberikan teguran keras maupun memberi sanksi kepada pihak rekanan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat umum, ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(gas/nyot)