Gempor Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemkot Mojokerto Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Gempor Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemkot Mojokerto Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Streaming.

MOJOKERTO, (majanews.com) – Sebagai bentuk langkah represif, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto gelar pemusnahan barang milik Negara hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, berlangsung di halaman Balai Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025) pagi. Acara digelar secara simbolis.

Dalam pemusnahan barang kena cukai ilegal bukan hanya di Balai Pemkot, namun untuk keseluruhan di musnahkan di PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto. Pembakaran hingga rusak, sehingga tidak memiliki nilai ekonomis juga tidak membahayakan lingkungan.

Dalam rilis Bea Cukai Sidoarjo, barang milik Negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai terhadap barang kena cukai ilegal priode Mei hingga Juli 2025.

Modus pelanggaran, menurut petugas Bea Cukai, pelanggaran yang paling umum ditemukan pada rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati cukai palsu, dilekati cukai bekas.

“Atau dilekati pita salah personalis/peruntukan,” ungkap Basuki Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur.

Masih dikatakan, tindak lanjut atas penindakan dibidang cukai tersebut meliputi penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi admistrasi berupa denda.

“Ultimum remedium atau menjadi barang milik negara yang selanjutnyaà dimusnakan setelah mendapat persetujuan atau ijin dari instansi terkait,” sambung Basuki.

Lebih lanjut, adapun barang yang di musnahkan berupa 4.966.768 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 7.375.783.280.00, dan total kerugian Negara di taksir sebesar, Rp 4.805.632.365.00,-.

Barang yang di musnahkan berupa 4.966.768 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 7.375.783.280.00, dan total kerugian Negara di taksir sebesar, Rp 4.805.632.365.00,-.

“Sesuai dengan surat persetujuan dari deriktur pengelolaan kekayaan negara sesuai surat nomer S-222/MK/KN.4/2025, tanggal 29 September 2025,” tegasnya.

Bea Cukai jega menegaskan, kegiatan ini wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di bidang cukai terhadap peredaran barang barang ilegal, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkot Mojokerto berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan edukasi di bidang cukai, dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal.

“Dengan tujuan untuk perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif kosumsi rokok ilegal dan menciptakan usaha yang kondosif bagi industri rokok,” ucap Basuki.

Kendati demikian, kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu pemanfaatan hasil cukai, dibidang penegakan hukum sebagai upaya pemerintah dalam membrantas peredaran rokok ilegal,” terang Basuki.

Selain dibidang penegakan hukmu, masih dikatakan Basuki, optimalisasi DBHCHT juga dimanfaatkan Pemerintah Daerah meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (Rokok).

“Pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dan mendukung pemberantasan pereferan barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai,” kata Basuki.

Basuki juga menegaskan, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.

“Bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal cepat melaporkan ke kantor bea cukai terdekat maupun aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Basuki.

Dalam kesempatan yang sama, Rachmat Sindharta Arisandi, Wakil Wali Kota Mojokerto juga menekankan, bahwa pihaknya terus mendukung dalam membrantas rokok ilgal.

“Sinergi dan kolaborasi penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat akan terus kami tingkatkan, untuk menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Sandi pangilan akrab Wakil Wali Kota Mojokerto.(dak/adv-polpp)