MOJOKERTO, (majanews.com) – Guna mencegah peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar operasi bersama Bea Cukai Sidoarjo, Jajaran TNI dan Polri, pada Jumat (19/9/2025).
Dalam operasi tersebut Satpol PP bersama bea cukai menyisir 15 Warung Kelontong yang tersebar di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Prajuri Kulon, Kranggan dan Magersari.
“Hari ini kami melakukan razia rokok ilegal bersama Bea Cukai Sidoaro, di 15 titik yang tersebar di tiga Kecamatan,” kata Pudi petugas Satpol PP Kota Mojokerto.
Ditemui usai kegiatan, Mahindra Petugas Bea Cukai Kanwil Jatim I mengatakan, kali ini petugas belum menemukan barang bukti peredaran rokok ilegal. Ia pun menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan dan edukasi.

“Kebetulan memang belum mendapatkan hasil dan kami berharap memang benar-benar karena tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kami hanya bisa mensosialisasikan kepada masyarakat semoga gerakan seperti ini bisa membuat masyarakat lebih aware dengan apa itu rokok ilegal.
“Razia ini akan terus kita lakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di Kota Mojokerto tetapi juga di daerah lain seperti Sidoarjo dan Surabaya,” tambahnya.
Masih petugas Bea Cukai, selain merugikan negara karena menghilangkan penerimaan cukai, rokok ilegal juga berisiko besar terhadap kesehatan. Karena memang produksinya tidak diawasi. Rokok Ilegal itu sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi generasi anak-anak muda.
“Kita akan terus melakukan operasi rokok ilegal secara masif bersama Satpol PP,” pungkasnya. (dak/adv-polpp)








