MOJOKERTO (majanews.com) – Perwakilan Warga Gogol Dusun Bangun Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto menggelar audensi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Mojokerto, berlangsung diruangan Reskrim. di Jalan Gajah Mada Nomor 99 Mojosari – Mojokerto, pada hari Kamis (23/06/2022).
Dalam audensi perwakilan Warga Gogol Dusun Bangun, Desa Bangun dengan pihak APH Polres Kabupaten Mojokerto itu membahas tentang tanah milik nenek moyang (tanah gogol) warga dusun bangun, sebelumnya pengakuan Ichsan mantan Kepala Desa Bangun yang mengatakan kalau sisa tanah gogol sudah tidak ada.
Selain itu, kegiatan Audensi menurut warga juga membahas terkait adanya tiga oknum di Desa Bangun yang dijadikan atas nama sertifikat tanah yang dipersoalkan oleh warga gogol dusun Bangun, desa bangun tersebut.
Kedatangan perwakilan warga gogol Dusun Bangun, Desa Bangun ke kantor reskrim disambut dengan baik dan dipersilakan ke ruang khusus yang sudah disiapkan oleh petugas Reskrim Polres Mojokerto.
Menurut Nurqomari, selesainya audensi dengan pihak APH Polres Mojokerto, ia menjelaskan, pihak polres akan memanggil kembali terkait apa yang di persoalkan warga gogol, dan semua masih dalam penyelidikan polres mojokerto.
“Akan dipanggil lagi supaya lebih gamblang katanya pak kanit, dan memberikan akses kepada kita-kita, dan juga semua masih dalam penyelidikan, katanya begitu,” jelasnya kepada majanews.com juga media lain selesainya audensi dengan pihak polres mojokerto. Kamis (23/6/2022).
![](https://majanews.com/wp-content/uploads/2022/06/20220623_204828-1024x569.jpg)
Ditempat yang sama, Mashuri, yang juga salah satu perwakilan warga gogol dusun bangun desa bangun, menjelaskan. Dalam audensi pihak polres membantu tim warga gogol, dan penyidik memahami yang kita ajukan tanah menjadi atas nama tiga orang itu.
“Penyidik membantu tanah itu menjadi aset, jadi ada dugaan unsur pidana atau tidak itu urusan penyidik. Jadi alkhamdulillah adanya audensi ini. Mudah-mudahan ada titik terang, jadi tanah itu jadi TKD atau gogol selesainya penyelidikan,” jelasnya.
Iptu Slimad, Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Polres Kabupaten Mojokerto memberikan keterangan terkait hasil audensi bersama warga gogol dusun bangun, pihaknya akan menangani dengan tegak lurus.
“Tentunya kami akan menangani persoalan yang disampaikan perwakilan warga gogol dusun bangun itu, dengan tegak lurus,” tegasnya kepada awak majanews.com bersama media lain diruang tamu Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto. Kamis (23/6/2022).
Perlu disampaikan, sebelumnya majanews.com telah mengabarkan tentang permasalahan warga gogol dusun bangun desa bangun kecamatan pungging kabupaten mojokerto dengan judul ‘SKB TKD Bangun Pungging Tahun 2018 Dikeluarkan Kades, Babinsa : Selama Saya Disini Belum Pernah Mengikuti Penetapan Kegiatan Ini’ tayang Pada hari hari selasa 24 Mei 2022 yang lalu, ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(dak/tim)