MOJOKERTO, (majanews.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Mojokerto kembali layangkan surat di Pemerintahan Desa (Pemdes) Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dalam kutipan surat yang ditujukan Pemdes Kedunggede, dugaan telah melanggar aturan Kemendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam aturan menyebutkan, bahwa masa PLT tidak boleh sampai 5 tahun.
“Sejak diberhentikan Kepala Dusun atau pensiun itu waktu 2 bulan harus dilakukan penjaringan lagi oleh Aparatur Desa bahkan sampai Kecamatan,” ujar Viant Yana Putra, SH, selaku LSM LIRA Mojokerto, saat di mintai keterangan di halaman balai Desa usai berkirim surat ke Pemdes Kedunggede, Kecamatan Dlanggu. Selasa (9/6/2026).
Dalam penjelasan LSM LIRA, bahwa ada dalam temuan aparatur Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, diduga melanggar aturan Kemendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, masa PLT tidak boleh sampai 5 tahun.
Maka, masih katanya, penjaringan Kepala Dusun segera dilakukan kembali. Ia juga memohon surat klarifikasi kepada Sekdes yang merangkap sebagai PLT Kepala Dusun serta kepada Kepala Desa.
“Untuk segera melakukan penjaringan dan memberikan surat klarifikasi dari kami LSM LIRA Mojokerto,” tutupnya.
Sementara itu, tentang dugaan melanggar aturan Kemendagri Nomor 67 Tahun 2017 di Pemdes Kedunggede, nahkoda LSM LIRA Mojokerto, Iwan Dwi Agus Setianto, SH, menegaskan bahwa tujuannya tidak lain agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan benar.
“Sesuai dengan masyarakat Josermo laporan kepada kami LSM LIR, bahwa masyarakat ini tidak mendapat pelayanan dengan cepat karena Kaur yang ada di desa ini hanya sedikit,” katannya kepada majanews.com saat disela – sela memberikan wawasan hukum kepada warga Dusun Josermo.
Ada dua Kepala Dusun yang sudah pensiun, lanjut Iwan, tidak dilakukan penjaringan lagi, malah di Plt kan oleh aparatur desa yang lain. Sementara itu, Kepala Desa Kedunggede sudah tidak aktif dan jabatannya di Plt kan oleh anaknya sendiri.
“Jadi kami berharap semoga Pemerintah mau memperhatikan warga Dusun Josermo agar mendapatkan keadilan. Karena seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ia juga menilai, menganalisa ada potensi tindak pidana korupsi disini. Tindak pidana korupsi apa, tindak pidana korupsi bahwa dengan sadar aparatur desa ini melakukan manipulasi.
“Sehingga mendapatkan tanah ganjaran yang bukan haknya, karena beberapa Kepala Dusun dan Mudin siapa yang menerima, siapa yang mendapatkan, siapa yang diuntungkan,” pungkas Iwan Nawi Oke nama kondangnya dalam dunia hukum.
Adanya hal itu, majanews.com juga berhasil menampung keluhan warga Desa Kedunggede, Sukirno mengungkapkan bahwa posisi Kepala Dusun Josermo hingga kini dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Desa, Reni Rahmawati. Reni sendiri sekaligus merangkap sebagai Kepala Desa. Artinya, jabatan Kepala Dusun Josermo sudah kosong tanpa kepala dusun definitif selama kurang lebih 5 tahun.
“Kepala Dusun Josermo ini yang PJ Bu Reni, sedangkan Bu Reni juga PJ Kepala Desa mangkanya warga ini bingung, kalau pak Angga itu sifatnya membantu bukan pejabat definitif gitu,” ungkapnya kepada majanews.com saat ditemui di rumahnya pada Selasa (9/6/2026) siang.
Masih dikatakan, kondisi serupa terjadi di Dusun Ngegod. Jainuri, Kepala Dusun setempat, pensiun masa jabatannya pada tahun 2022. Jabatannya kini dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dirangkap oleh Hadi, yang juga merupakan Kepala Dusun Klampisan. Kekosongan jabatan definitif ini telah berlangsung sekitar 4 tahun.
“Informasi ya seperti itu Kepala Dusun Ngegod di PLT oleh Kepala Dusun Klampisan. Kenapa saya bilang gitu, tanah ganjaran Dusun Ngegod itu berada di Josermo. Jadi orang Josermo itu juga bingung siapa yang nggarap sebenarnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, tidak hanya di tingkat kewilayahan, jabatan Kaur Kesra sebelumnya diemban oleh Bapak Abdul Kamit juga kosong sejak beliau pensiun pada tahun 2022. Tugasnya kemudian dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt), Bapak Amir, yang juga merangkap sebagai Kaur Pembangunan. Praktik ini pun telah berlangsung sekitar 4 tahun.
“Nah ini juga begitu, jadi pak Kamit sudah pensiun tahun 2022 terus yang mengganti itu siapa. Mangkanya orang sini itu penasaran Mudin’nya itu siapa. Katanya Kaur pembangunan itu pak Amir, tapi kok ada jadi Mudin, taunya warga ya itu tanah ganjaran kok yang mengelola kok pak Amir,” sambungnya.
Sebelumnya, Reni Rahmawati, Sekretaris Desa Kedunggede, saat ditemui di ruang kerjanya, dipertanyakan oleh majanews.com soal dirinya yang merangkap tiga jabatan sekaligus dalam tata kelola Pemerintah Desa, ia tidak menjawab sebagaimana mestinya.
“Saya tidak berkenan ayo omong-omongan seng enak, sek sampean tunggu dulu. Anda kirim surat saja sama seperti yang tadi nanti kita balas pak,” kata Sekdes dengan irit bicara saat ditanya awak media.
Amir, Kaur Pembangunan yang diinformasikan merangkap jabatan sebagai Kaur Kesra (Mudin), ditanya mengenai tata kelola pemerintahan Desa Kedunggede ia pun irit kata.
“Satu pintu aja pak jawabannya ke Bu Kades,” kata Amir.
Perlu di informasikan, sebelumnya majanews.com juga menulis keluhan warga Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dengan judul:
“Anak Kades Dituding Rangkap Jabatan, Warga Kedunggede Dlanggu Protes Dikawal LIRA”. Di update pada hari Kamis 4 Juni 2026. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)








