Kasus Suprapto Kades Rejosari Jatirejo Kab.Mojokerto Di Sidangkan, Begini Tanggapan Pengacara

Kasus Suprapto Kades Rejosari Jatirejo Kab.Mojokerto Di Sidangkan, Begini Tanggapan Pengacara
Streaming

MOJOKERTO (majanews.com) – Kasus yang menjerat Suprapto Kepala Desa (kades) terpilih Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Hari ini telah disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, di jalan RA Basuni No 11, Sooko, Mojokerto. Selasa (18/10/2022).

Dalam agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah mengahadirkan 10 saksi yang merupakan korban metode Kades Suprapto pada tahun 2020 silam tentang program sertifikat masal atau disebut program Pendaftran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang ada di Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo.

Berlangsung sidang, Hakim pemimpin telah membacakan nama-nama saksi yang akan di sumpah dengan Kitab Alquran, dari 10 saksi hanya 5 saksi yang duduk di bangku PN. diantaranya, Supardi, Yaten, Umar Buan, Muhamad Zaidul Abidin, dan Sugianto. Dari kelima saksi merupakan warga Desa Rejosari yang merupakan korban program metode Kades Suprapto dalam pengurusan sertifikat masal dan di rugikan hingga jutaan ribu rupiah.

Supardi, saksi awal dalam persidangan menuturkan di depan majelis hakim juga jaksa dirinya merupakan korban metode Kades Suprapto tentang pengurusan sertifikat masal tersebut.

“Saya dan warga di undang oleh RT berkumpul di balai desa Rejosari, RT di perintah oleh kepala desa. Di rapat disebutkan mau ada prona (PTSL), segera mendaftar dengan biaya lima ratus ribu untuk jual beli, biaya hibah satu juta, ahli waris biaya satu juta lima ratus, ngenol juga satu juta setengah,” jelas Supardi, saat ditanya oleh Hakim Ketua, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut dikatakan saksi Supardi, dirinya sudah mengeluarkan biaya juga warga lain program sertifikat tersebut tidak kunjung ada kabar meskipun bulan yang dijanjikan sudah terlewati.

Kades Suprapto (kiri), dan Kasun Harianto (kanan bermasker).

“Saya mengeluarkan biaya tiga juta, dengan pengajuan tiga bidang hibah, tidak ada tanda terima, hanya ada catatan di kepala dusun, tetapi sertifikat tidak jadi,” sambung Supardi.

Masih Saksi, kita tunggu bersama warga lain hingga berbulan bulan juga tidak kunjung jadi apa yang di janjikan Kades Suprapto.

Hal senada dikatakan Yaten, saksi kedua dalam persidangan menuturkan dirinya sudah membayar program prona atau PTSL yang di galangkan oleh Kades Suprapto, tetapi sertifikat yang wajib ia terima tak kunjung datang.

“Saya keluar biaya tiga juta dalam pengurusan tiga bidang sertifikat, biayanya untuk prona kami hutang, hingga saat ini belum terbayar,” cetus saat ditanyak oleh JPU dalam persidangan di PN Mojokerto.

Adanya hal itu, Pengacara Kades Suprapto terpilih saat memberikan keterangan Pers kepada awak media, bahwa dalam fakta persidangan sudah terang benerang perkara ini memang sangat sangat terasa sekali diduga kuat dipaksakan, sebetulnya perkara 372, 378 ini bukan perkara pidana, ini adalah sebetulnya adalah suatu kesalahan administrasi.

“Yang memang di desain sedemikian rupa sehingga menjadi suatu perkara pidana, tadi sangat terlihat sekali bahwa dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU itu apa yang dia sampaikan disebutnya tidak sesuai dengan fakta,” jelas pengacara yang diketahui bernama Iwan Setianto, kepada majanews.com juga media lain saat selesainya sidang. Selasa (18/10/2022).

Iwan Setianto, (tengah). Tim pengacara Suprapro Kades Rejosari Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Saat memberikan keterangan pers kepada majanews.com juga media lain.

Lebih lanjut, dapat kita lihat dari tadi bahwa semua saksi menyampaikan bahwa pada tanggal pada bulan Juni tahun 2020 itu kepala Desa Rejosari beserta beserta jajarannya itu menyampaikan mengumpulkan warga itu untuk segera dilakukan PTSL sedangkan kepala desa  itu sebetulnya tidak seperti itu, kepala desa hanya berupaya agar warga desanya itu tertib administrasi untuk kepemilikan hak atas tanah artinya atas tanah itu sebelum jadi sertifikat.

“Itu administrasi di petok D itu di apa itu diverifikasi supaya apa supaya apabila di tahun-tahun mendatang ada PTSL dan kebagian kuota maka tidak kesulitan untuk PTSL tersebut, tapi ini saya menduga dipelintir oleh beberapa lawan politiknya yang terbukti memang pelapor ini adalah lawan politiknya pada saat pemilihan kepala desa dan memang sengaja dipelintir seakan-akan menjanjikan PTSL sertifikat jadi,” sambungnya.

Namun, terhadap bulan 10 tahun 2020 padahal kepala desa tidak pernah menyampaikan bahwa Insyaallah tahun 2020 bulan 10 ini administrasi petok D di Desa Rejosari ini sudah tertata rapi sehingga apabila tahun 2021 Tahun 2022 ada kuota PTSL kita bisa melaksanakan PTSL itu dengan cepat tanpa adanya hambatan.

“Hari Kamis ini melanjutkan 5 saksi dari JPU, kami sangat berharap ingin sekali ingin membuka fakta di dalam persidangan karena di dalam persidangan Kami bisa membuka fakta terang benerang bahwa perkara ini perkara yang sangat-sangat dipaksakan jadi seperti itu,” tutup pengacara tersebut.

Perlu diinformasikan, Sebelumnya majanews.com telah menulis kasus kades Suprapto yang sudah di tetapkan oleh tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Mojokerto, dengan judulSuprapto Kades Rejosari Jatirejo Nyandang Tersangka, Warga Desak APH Segera di Jeruji Besikan”. Ikuti lanjutan berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)

https://majanews.com/2022/08/26/suprapto-kades-rejosari-jatirejo-nyandang-tersangka-warga-desak-aph-segera-di-jeruji-besikan/
https://majanews.com/2022/09/08/suprapto-kades-rejosari-jatirejo-kabupaten-mojokerto-nyalon-lagi-berkas-tersangka-sudah-rampung/
https://majanews.com/2022/07/07/warga-rejosari-jatirejo-kab-mojokerto-mengeluh-atas-metode-kades-suprapto-dengan-keluar-biaya-jutaan-pada-tahun-2020/