MOJOKERTO (majanews.com) – Tambang galian C yang ada diwilayah pucuk selatan Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, kabupaten Mojokerto, Jatim. Diduga salahi aturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Meniral (Minerba) Republik Indonesia.
Disinyalir kuat salahi aturan, Pantauan majanews.com di lokasi galian C diketahui milik seorang dari Kota Sidoarjo Jatim bernama Anton ijin tambang terpampang komoditas Batu, tetapi yang terjadi di lokasi tambang tersebut terlihat tanah urug juga di angkut oleh armada.
Adanya hal itu, media ini berusaha konfirmasi melalui whatsApp jumat (14/1/2022) pribadi pengusaha Galian C yang bernama Anton, tetapi tidak ada balasan hingga sekarang.
Terpisah, adanya pengusaha diduga menyalahi aturan, dengan ijin komoditas andesit tetapi juga mengeluarkan tanah urug, Aktivis peduli lingkungan Miftakh Khuroji angkat bicara.
Dirinya mengecam keras bila hal itu dilakukan oleh pengusaha penambang galian C, timnya akan melakukan upaya laporan kepada Dinas terkait.
“Kalau ijin kandungannya batu ya tidak boleh mengeluarkan tanah, jelas itu melanggar aturan. Jelas itu tidak benar. jadi akan kita gali dan klarifikasi kalau menemukan bukti akan kita laporkan,” tegas yang mempunyai nama tenar kotel tersebut saat dimintai keterangan di bast campnya oleh majanews.com bersama media lain, sabtu (15/1/2022).(ben/tim)