Penyelidikan Polres Mojokerto Atas Aduan Warga Desa Pungging, Nama Surono Kaur Pemerintahan Nomer Urut 14

Penyelidikan Polres Mojokerto Atas Aduan Warga Desa Pungging, Nama Surono Kaur Pemerintahan Nomer Urut 14
Streaming : Wawancara Surono kaur Pemerintahan Desa Pungging.

MOJOKERTO (majanews.com) – Pengaduan warga Dusun Pungging Desa Pungging, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto tertanggal 4 Desember 2020, tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan, sudah memasuki perkembangan penyelidikan tahap gelar perkara.

Informasi yang diperoleh redaksi majanews.com, Surono, kaur pemberintahan Desa Pungging, kecamatan Pungging, kabupaten mojokerto. disinyalir menyalahi kewenangan sebagai perangkat desa. Yakni, dana kompensasi dari salah satu perusahaan di desa tidak masuk kas desa. Diduga dana kompensasi sebesar kurang lebih 1,6 Milyar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tentang dimintai keterangan kepolisian, tertulis nama Surono, Hal ini diketahui dengan adanya perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Polres Mojokerto, dengan Nomor : B / 295 / IV / RES.1.11 / 2022 / Satreskrim. Klarifikasi : Biasa, Lampiran : – …. , yang ditujukan ke 15 warga Dusun Pungging, Desa Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan tersebut berdasarkan rujukan, A. Undang-Undang Nomor 8, Tahun 1981 tntang Hukum Acara Pidana.

B. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tentang dimintai keterangan kepolisian, tertulis nama Surono, tertera di huruf (n) nomer urut 14.

C. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

D. Surat Pengaduan atas nama Warga Dusun Pungging, Desa Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, tanggal 4 Desember 2020 tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

E. Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sprint. Lidik/608.c/IV/RES.1.11./2020 tanggal 6 Desember 2020.

Di samping itu juga berdasarkan rujukan,

A. Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor : Sprint Lidik/ 608.c/IV/RES.1.11/2022, tanggal 14 April 2022.

B. Pemberitahuan Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : B/449/XII/RES.1.11./2020/Satreskrim, tanggal 16 Desember 2020.

C. Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Pertama Nomor : B/85/II/RES.1.11./2021/Satreskrim tanggal 15 Februari 2021.

D. Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Kedua Nomor : B/502/X/RES.1.11./2021/Satreskrim tanggal 5 Oktober 2021.

Berkaitan dengan butir dua di atas, kami sampaikan rencana tindak lanjut proses penyelidikan yaitu melakukan gelar perkara.

Perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan tersebut di tandatangani Kasatreskrim Polres Mojokerto, atas nama AKP Gondam P, S.I.K, M.H dengan tembusan, Kapolres Mojokerto dan Pengawas Penyidik. Tertanggal Mojokerto,21 April 2022.

Surono, salah satu warga Dusun Pungging yang juga menjabat Kaur Pemerintahan Desa Pungging, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi terkait Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan mengaku tidak tahu dan mempersilahkan untuk menanyakan ke Kepala Desa (Kades) Pungging.

Muklis SH, pengacara Surono kaur pemerintahan saat di konfirmasi majanews.com bersama media lain di kediamannya, Selasa (10/5/2022) malam.

“Untuk lebih jelasnya, silahkan tanya ke Kades atau ke Muklisin, Kuasa Hukum saya, yang rumahnya di Kelurahan Sawahan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” kata Surono, saat dikonfirmasi majanews.com bersama awak media lain, di kediamannya, Selasa (10/5/2022).

Dikonfirmasi terkait Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan, yang memasuki tahap perkara, Muklis SH, Kuasa Hukum dari Surono mengatakan, kalau pihaknya kurang mengetahui permasalahan tersebut.

“Yang saya tangani adalah menindaklanjuti laporan terkait pencemaran nama baik yang di lakukan oleh warga yang berinisial S U,” jelas Muklis, saat dikonfirmasi oleh majanews.com bersama awak media lain di rumahnya, Selasa (10/5/2022) malam.

Lebih lanjut dikatakan Muklis, kalau nanti ada Surat Panggilan dari Polres, kami siap mendampingi.

Perlu disampaikan, Panggilan dimintai keterangan kepada Surono, terkait pengaduan warga dusun pungging, desa pungging, kecamatan pungging, kabupaten mojokerto pada tanggal 4 desember 2020, tentang terjadinya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Tentang dimintai keterangan kepolisian, nama Surono nomer urut 14 dengan huruf N. tertulis dalam surat prihal pemberitahuan perkembangan penyelidikan. nomer, B/295/IV/RES.1.11./2022/Satreskrim.(dak/tim)