Persoalan Warga Desa Kedunggede Dlanggu di Bahas di Balai Desa, Protes Keras Telah Mendapatkan Solusi

Persoalan Warga Desa Kedunggede Dlanggu di Bahas di Balai Desa, Protes Keras Telah Mendapatkan Solusi
Streaming

MOJOKERTO, (majanews.com) – Persoalan warga Dusun Josermo Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, baru baru ini mencuat berbagai persoalan, kini warga duduk bersama Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat, berlangsung di Balai Desa. Pada Jumat (26/6/2026). Dari musyawarah warga dan Pemdes telah mendapatkan jawaban apa yang dikeluhkan.

Dalam rapat warga, Reni Ambarwati, Sekretaris Desa (Sekdes) Kedunggede, mengatakan, mempersilahkan warga mempertanyakan apa yang menjadi keluhan saat ini.

“Pemerintah Desa tidak pernah mengatakan tidak boleh diambil, kalau ceritanya dulu dipinjam, ya hari ini kami kembalikan bapak ibu, kemudian dipersiapkan administrasi-administrasi terkait bukti-bukti secara legalitasnya,” kata Sekdes disampaikannya kepada puluhan warga di aula Balai Desa Kedunggede. Jumat (26/6/2026).

Masih dikatakan, kemudian yang ke dua terkait lowongan jabatan Kapala Dusun Josermo yang masih kosong, perlu disampaikan bahwa tahun ini sudah ada pembukaan lowongan perangkat desa.

“Tidak hanya Kepala Dusun Josermo saja, tapi semua yang kosong dibuka di tahun 2026,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Apriyanto, Kanit Intel Polsek Dlanggu, yang turut hadir dalam persoalan antara warga dengan Pemdes, Menurutnya, viralnya permasalahan di Desa Kedunggede ini tentunya menjadikan perhatian banyak pihak.

“Menindaklanjuti perintah dari pimpinan, sudah mendatangi perwakilan Anda Bapak Sukir malam hari dan beberapa warga, dan konfirmasi ke pihak desa dan komunikasi dengan pak Iwan selaku kuasa hukum warga Dusun Josermo,” ujar Agus panggilan akrabnya saat diruang audiensi.

Agus menambahkan bahwa hari ini, tanpa bertele-tele dan panjang lebar, permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Ia juga meminta agar regulasi dibuat dengan benar dan tepat supaya tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan permasalahan bagi anak cucu kita.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Iwan Dwi Agus Setianto dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia, menyatakan bahwa ia datang ke Balai Desa Kedunggede untuk mendampingi warga atas undangan kepala desa. Masalah tersebut terkait dengan tanah yang hak garapnya telah diambil alih oleh pemerintah desa setempat puluhan tahun silam.

“Tapi alhamdulillah, saya sangat apresiasi terhadap Aparatur Desa Kedunggede. Dalam hal ini, diwakili olek Sekdes Bu Reni pada intinya hari ini, hari bersejarah bagi warga Desa Kedunggede bahwa Kepala Desa kedunggede periode ini telah mengembalikan kepada warga Desa Kedunggede dengan sukarela tanpa keberatan,” jelasnya kepada majanews.com saat ditemui setelah audiensi usai.

Lebih lanjut, jadi saya apresiasi terhadap Aparatur Desa Karena berpihak kepada warga. Walaupun, Kepala Desa yang lalu memang menguasai dan hak garapnya serta ekonomi dikelola Pemdes Kedunggede.

“Namun hari ini, sejarah telah mencatat bahwa Aparatur Desa Kedunggede membela warga Desa Kedunggede dan mengembalikan tanah tersebut kepada warga pemilik tanah tersebut,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya musyawarah Pemdes Kedunggede telah melayangkan surat undangan warga dengan kuasa hukum Warga Josermo, dengan kutipan isi sebagai berikut.

Menindaklanjuti Surat Somasi Nomor: 13/06/POSBAKUMADIN/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kedunggede, bersama ini kami menyampaikan terima kasih atas penyampaian surat dimaksud.

Pada prinsipnya Pemerintah Desa Kedunggede menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, maupun tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan hukum dan hak keperdataannya.

Sehubungan dengan hal tersebut serta untuk menghindari kesalahpahaman diantara para pihak, Pemerintah Desa Kedunggede berkenan membuka ruang komunikasi dan musyawarah secara kekeluargaan, untuk itu kami mengundang Saudara selaku Kuasa Hukum beserta para pihak yang berkepentingan untuk hadir.

Sebelumnya, persoalan warga Josermo Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu memprotes Pemdes adanya kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada warga, dan melibatkan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto. majanews.com merilis dengan judul:

“Anak Kades Dituding Rangkap Jabatan, Warga Kedunggede Dlanggu Protes Dikawal LIRA”. Lanjutan berita protes warga diteruskan majanews.com dengan judul:

“Ada Dugaan Langgar Aturan di Pemdes Kedunggede Dlanggu, LSM LIRA Kembali Layangkan Surat”. Ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)