Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal

MOJOKERTO (majanews.com) – Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo, menggelar operasi Rokok Ilegal di beberapa toko di wilayah Kota Mojokerto, Selasa (17/12/2024).

Wilayah yang menjadi target operasi rokok ilegal yakni, Jln Raya Ijen ada satu toko yaitu Toko Sembako Iwan milik Yuli dan di Jalan Semeru, Toko Iwan 3 milik Serly, Toko Zaina Cosmetic milik Catur dan Toko S & G milik Wawan.
Muhammad Widayat Prabowo, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo mengatakan, ini sosialisasi dan operasi ini kita lakukan untuk pengecekan terhadap penjualan rokok ilegal.

“Sejauh ini belum ada ditemukan di Kota Mojokerto,” jelasnya, saat memberikan keterangan pers ke awak media, Selasa (17/12/2024).

Masih dikatakan, ke depannya kita akan segera dilakukan razia atau operasi berkelanjutan.

(Foto kiri): Muhammad Widayat Prabowo, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoar, dan didampingi Yoga Bayu Samudra, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto

“Harapan kita, operasi mandiri maupun gabungan, kita lebih untuk sosialisasi kepada para pedagang menjual rokok yang legal,” harap petugas Bea Cukai tersebut.
Disampaikan juga kepada masyarakat, cara mengedukasi tentang bahayanya rokok ilegal, ada kalanya dari Satpol PP itu mengundang pada masyarakat umum untuk dilakukan sosialisasi di Kota Mojokerto. Dan Kota Mojokerto paling berhasil memerangi peredaran Rokok Ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Yoga Bayu Samudra, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, menegaskan, bahwa operasi yang ia pimpin merupakan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini kami laksanakan secara rutin bersama Bea Cukai, serta melibatkan unsur TNI dan Polri,” tegas Yoga panggilan akrabnya.

Yoga juga merinci toko-toko yang menjadi sasaran oprasi, untuk pentingnya bahaya jual rokok ilegal ia juga memberikan paparan positif kepada para pedagang.
“Hari ini kami menyasar 4 toko yang ada di Jalan Raya Ijen dan Semeru. Selain operasi, kami juga melakukan sosialisasi kepada pedagang,” pungkas Yoga.

Perlu di informasikan, jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penajara dan atau pidana denda sesuai undang-undang 39 tahun 2007.(dak/adv)

Berikut ciri-ciri rokok ilegal:

● Rokok Pita Cukai Palsu, Pita cukai palsu paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan yang asli.

● Rokok Pita Cukai Berbeda, Kemasan prodok rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesui nama perusahaannya atau juga beda jenis prodak, misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT), tapi digunakan pada prodak rokok filter (SKM).

● Rokok Pita Cukai Kemasan, prodak rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai, biasaenya terlihat bekas sobek, berkerut, atau kusut.

● Rokok Polos atau Tanpa Pita, Cukai Tidak ada pita cukai yang ditempel kemasan prodak ini.

GEMPOR ROKOK ILEGAL, LAPORKAN, HUBUNGI: 1500 225