Satpol PP Kota Mojokerto Gempor Rokok Ilegal, Laporkan.!!!

Satpol PP Kota Mojokerto Gempor Rokok Ilegal, Laporkan.!!!

Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penajara dan atau pidana denda sesuai undang-undang 39 tahun 2007.

Berikut ciri-ciri rokok ilegal:

● Rokok Pita Cukai Palsu, Pita cukai palsu paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan yang asli.

● Rokok Pita Cukai Berbeda, Kemasan prodok rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesui nama perusahaannya atau juga beda jenis prodak, misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT), tapi digunakan pada prodak rokok filter (SKM).

● Rokok Pita Cukai Kemasan, prodak rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai, biasaenya terlihat bekas sobek, berkerut, atau kusut.

● Rokok Polos atau Tanpa Pita, Cukai Tidak ada pita cukai yang ditempel kemasan prodak ini

GEMPOR ROKOK ILEGAL, LAPORKAN, HUBUNGI: 1500 225