Peripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif Dipaparkan

Peripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif Dipaparkan

MOJOKERTO (majanews.com) – Dewan Perwakiilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto telah menggelar rapat paripurna, dalam talah memaparkan menyampaikan nota penjelasan 5 raperda inisiatif, pada Rabu (4/12/2024) di Graha Whicesa Gedung DPRD Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Juru Bicara DPRD Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko, S.Pd., M.Si. menerangkan, terkait raperda penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Berikut 5 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto diantaranya sebagai berikut:

1. Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten cerdas.

2. Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.

3. Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

4. Raperda tentang sistem kesehatan daerah.

5. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Lebih lanjut, Pesatnya perkembangan teknologi yang menyebar di berbagai negara di dunia berdampak positif terhadap berbagai sektor khususnya di sektor politik, ekonomi, budaya, dan sosial.

Masih juru bicara, teknologi dan inovasi dalam bidang pelayanan publik tidak lagi menjadi suatu pilihan melainkan menjadi suatu keharusan berbagai kemajuan teknologi.

“Oleh karena itu harus dimanfaatkan oleh penyelenggara pemerintah sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan teknologi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang mempunyai konsep smart city,” ungkap Sujatmiko.

Ditambahkannya, dengan kemajuan teknologi, raperda ini diharapkan tanpa menghilangkan citra daerah Kabupaten Mojokerto yang bersejarah.

“Tujuan dari penyusunan rancangan peraturan ini dapat dilihat dari sejumlah muatan norma yang ada. Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas ditentukan oleh Bupati dalam membentuk dan menyediakan pusat kendali data sektor sehingga berbagai permasalahan teknis dapat tepat sasaran,” jelas Sujatmiko.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki sejumlah tantangan dan permasalahan dalam lingkup pelayanan publik yang harus dijawab dengan gagasan adaptif dan berwawasan teknologi. Sampai dengan saat ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas belum dimiliki oleh Kabupaten Mojokerto sehingga perlu menyusun norma pada tingkat Raperda Kabupaten Mojokerto.

Kemudian terkait raperda pengembangan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif masih kerap ditemui masalah dalam berbagai aspek khususnya di daerah Kabupaten Mojokerto sendiri.

“Misalnya seperti keterbatasan akses teknologi promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas, pelaku dan sinergitas antar pihak yang berkepentingan dalam pengaturan ekonomi kreatif,” lanjut Sujatmiko.

Masih katanya, tujuan penyusunan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif untuk memastikan keselamatan pada peraturan di lingkungan yang mengatur mengenai ekonomi kreatif.

“Kelanjutan ekonomi kreatif di Kota Mojokerto adalah hal yang penting,” ucap Sujatmiko.

Terkait raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengambil alih suatu ruas jalan khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah.

“Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan untuk adopsi dalam sejarah penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelas Sujatmiko.

Ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat mengadopsi berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem kesehatan daerah Kabupaten Mojokerto.

Perlu diketahui, penjelasan yang terakhir adalah Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.(dak/adv)