Proyek di Kota Mojokerto Senilai Lima Milyar Lebih Diduga Tidak Kantongi Persetujuan Bangunan Gedung, Kuasa Pengguna Anggaran Mengamini

Proyek di Kota Mojokerto Senilai Lima Milyar Lebih Diduga Tidak Kantongi Persetujuan Bangunan Gedung, Kuasa Pengguna Anggaran Mengamini

Senin, 4 November 2023.

Streaming

MOJOKERTO (majanews.com) – Proyek Kolam Retensi atau disebut tandon air yang menelan anggaran lima milyar lebih berada di Lingkungan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga menjadi sorotan dan pembicaraan miring oleh masyarakat.

Sorotan itu terkait adanya dugaan bahwa, proyek Pembangunan Kolam Retensi yang dikerjakan oleh CV. Zaim Diwan Putra dengan Konsultan Pengawas CV. Karya Anugrah Konsultan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Informasi yang masuk ke awak media menyatakan, proyek pembangunan senilai Rp. 5.120.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan 84 hari kelender tersebut dalam pelaksanaannya, di samping belum mengantongi PBG, juga disinyalir belum mengantongi ijin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) yang sebagai syarat utama untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung.

Nara, Plt Kepala melalui Basuki, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP)  Pemerintahan Kota Mojokerto, saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau Persetujuan Bangunan Gedung masih dalam pengurusan atau proses. PBG bisa diurus bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

“Belum ada, kalau PBG di urus secara simutan atau sambil jalan, karena ini mendesak kolam retensi ini,” jelas Basuki, saat dikonfirmasi majanews.com bersama awak media lain di ruang kerjanya, Senin (4/12/2023).

Proyek Kolam Retensi atau disebut tandon air yang menelan anggaran lima milyar lebih berada di Lingkungan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Disinggung apabila pelaksnaan proyek tidak ada PBG apakah menurut KPA termasuk bangunan ilegal, apa bangunan liar apa bangunan abal-abal, ia menjawab proyek belum selasai dan pengurusan PBG tetap di urus sekaligus.

Disinyalir belum mengantongi ijin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) yang sebagai syarat utama untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung.

“Kalau Andalalin, bisa diurus kalau sudah selesai Pembangunan Kolam Retensi,” sambungnya.

Lebih lanjut, terkait pekerja tidak memakai atau menggunakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Basuki mengatakan, kalau pihaknya tidak bisa setiap hari untuk mengontrol atau mengawasi.

“Saat pertama kali, saya ke lokasi Pembangunan Kolam Retensi, semua pekerja memakai K3,” pungkas Kuasa Pengguna Anggaran tersebut.

Perlu diketahui, dalam konfirmasi majanews.com bersama media lain akan dijawab oleh pihak DPUPRPRKP Pemerintahan Kota Mojokerto tersebut dengan via surat, Basuki sebagai KPA proyek Retensi itu menunggu Plt Kadis yang sedang Dinas Luar (DL) ke jakarta. Ikuti lanjutan berita yang lebih menarik lainnya hanya di majanews.com.(dak/tim)

Berita dengan katagori yang sama