Jumat, 15 September 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Tambakagung Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Diduga sering melakukan pungutan liar (Pungli) kepada guru juga muridnya. Akibatnya, salah satu keluarga guru juga wali murid mengadu kepada majanews.com, pada Rabu (13/9/2023).
Munculnya pengaduan yang diterima redaksi majanews.com, GR menjelaskan dengan rinci atas prilaku dugaan pungli yang dilakukan Gunawan Kepsek SDN Tambakagung Puri tersebut.
“Saat itu saudara saya dipanggil kepala sekolah ke ruangan, dengan ucap diberi amanah megang ruang atau kelas. Tetapi ada anggaran yang wajib di keluarkan sebesar Rp.12 juta,” demikian kata GR kepada majanews.com juga media lain, sambil mutar rekaman disinyalir kuat suara Kepsek SDN Tambakagung, pada hari Rabu 13 September 2023.
Masih GR, di hari lain saudaranya tersebut hanya membawa uang Rp. 4 juta karena hanya itu yang ia punya, Dan diserahkan kepada Kepsek Gunawan.
“Tetapi dalam janji kepsek tidak ditunaikan, dan uang 4 juta dikembalikan kepada guru itu,” tambahnya.
Dengan kejadian tersebut, Gunawan Kepsek SDN Tambakagung telah disidang oleh UPT Kecamatan Puri. Didalam rekaman vidio yang ditontonkan kepada majanews.com, terlihat Kepsek di cecar pertanyaan-pertanyaan dan tidak boleh mengulanginya lagi tentang dugaan pungli tersebut, dan Kepsek terlihat hanya diam dalam gambar.
“Ini kan sampean bisa lihat sendiri Pak Gunawan disidang oleh UPT,” sembari melihatkan Hp milik GR atas tayangan vidio kepsek saat di sidang oleh UPT.
GR juga menambahkan, tentang program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah. Di SDN Tambakagung penerima PIP wajibkan setor sebesar Rp. 50 ribu. Uang tersebut dikumpulkan di salah satu Guru, selanjutnya ke Kepsek Gunawan.
“Penerima PIP diumumkan harus keluarkan uang 50 ribu ditiap tiap penerima saat uang tersebut cair,” pungkas GR. Ia juga berharap Kepsek Gunawan supaya dipindah karena sering melakukan dugaan pungli di Sekolahan.
Adanya hal itu, majanews.com berhasil mengkonfirmasi Kepada Gunawan Kepsek SDN Tambakagung. Ia mengelak apa yang dipertanyakan majanews.com, bahwa disaat bulan Juni 2023 diadakan rapat dan pihaknya membutuhkan sedikit uang, dikarnakan dana Biaya Oprasinol Sekolah (BOS) belum cair.
“Seperti bulan januari kan belum keluar, dan keluarnya kan bulan april, otomatis kita kan kadang kita membeckup dulu. Sama di bulan 6 belum keluar akhir bulan 7 belum keluar, jadi kita maunya pinjam,” elak Kepsek yang diketahui berdomisili di Desa Mlaten Kecamatan Puri tersebut saat di temui di kantor kerjanya. Jumat (15/9/2023).
Masih dikatakan, bahwa apa yang ia lakukan bukanlah dugaan pungli. Disaat rapat sekolah tentang butuh uang juga dibahas, jadi siapa-siapa diantara para guru yang bisa meminjami.
“Jadi yang meminjami secara sukarela,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan dalam rapat ada surat pernyataan tidak ada paksaan.
“Saya secara pribadi juga biasanya minjami biar tidak terjadi konflik,” katanya.
Disinggung adanya informasi atas aduan para guru di UPT setempat tentang dugaan pungli yang dilakulan oleh kepsek dan di sidang oleh pihak UPT, Gunawan mengamini soal hal itu.
“Itu pernah di sidang tapi itukan penjelasan kurang valid gitu lo, ya tadi saya jelaskan yang tadi. Saya dipanggil juga tidak tahu,” jelasnya sambil bahasanya di ulang-ulang oleh Kepsek dan terlihat gugup.
Namun, dalam pemanggilan oleh UPT yang di tujukan terhadap dirinya ia juga tidak tahu menahu, dan ujuk-ujuk di panggil.
Dipertanyakan soal dugaan pungli tentang program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah. Gunawan mengelak kalau itu dugaan pungli, karena penerima PIP memberikan sumbangannya di saat pembangunan mushola sekolah.
“Tidak ada Bapak, itu istilahnya bukan potongan, istilahnya sumbangsih terserah mereka, kata potongan tidak ada, beliaunya sendiri menyumbang pada waktu itu untuk mushola, Jadi kita ndak ada ketentuan harus apa ta apa ndak ada,” pungkasnya. Ikuti lanjutan berita hanya di majanews.com.(mif/tim)